Perkara Berlanjut, PN Rantauprapat Kembali Gelar Sidang

IMG_20220519_004921.jpg

BENUANEWS.COM | LABUHANBATU, SUMUT –

Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar Sidang lanjutan dengan pihak yang berperkara antara Sudisman Selaku Penggugat dan pihak Bank Sahabat Sampoerna selaku tergugat, Rabu (I8/5/2022), di Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl.SM.Raja Rantauprapat, Labuhanbatu.

Dengan Bantuan dari Kantor Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH dan Rekan, Disman melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Register No.24/Pdt/G/PN.Rantauprapat.

Dengan dasar dari gugatannya diawali perjanjian kredit di Bank tersebut dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit 1 Milyar dalam jangka waktu tenor 60 bulan serta perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dalam jangka waktu tenor 84 bulan.

Seiring berjalannya waktu Debitur selaku penggugat sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Sebagai Kuasa Hukum Penggugat Beriman Panjaitan SH Menerangkan,”klien saya ada masalah karena Debitur mengalami kesulitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat lagi memenuhi kewajiban seperti biasanya dengan adanya dampak virus covid 19 serta harus merawat dan Mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga istri dan orangtuanya pun meninggal dunia, yang membuat Debitur ini merasa hancur ditambah lagi pihak Bank melakukan pelelangan aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan aset yang jadi agunan nasabah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Presedur).”sebut beriman Panjaitan, SH.

Selaku Penasehat Hukum Debitur Beriman Panjaitan,SH dan Oscar Panjaitan, SH., berharap dengan berjalannya persidangan kasus ini di pengadilan maka akan menjadi sebuah kepastian hukum, bagi klienya untuk mencari keadilan, agar pihak Bank tidak semena-mena kepada kreditur dalan proses pengikatan kredit perbankan, karena semua itu di atur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebenarnya SOP perbankan sudah sesuai dengan OJK, tetapi akibat perbuatan oknum pegawai Bank melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut sehingga banyak yang di langgar dari SOP yang ada, sehingga timbulah kasus ini, untuk itu klien kami melakukan gugatan agar mendapat kepastian hukum dalam kasus ini.” tutup Beriman.

REPORTER : ROMI RAMBE

scroll to top