JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT), Kamis (2/1/2025).
“Alhamdulillah akhirnya setelah sekian lama diajukan pengujian terhadap ketentuan PT, hari ini MK memutuskan menghapus total ketentuan ambang batas pencalonan presiden yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara,” kata Ketua Mahkamah Partai (MP) PBB Gugum Ridho Putra dalam keterangan rilisnya, Senin (Kamis (2/1/2025).
Gugum menyebutkan , PBB sendiri konsisten menyuarakan penghapusan PT selama 20 tahun dalam rentang 4 kali pemilu. PBB terlibat menguji ketentuan ini hingga 4 kali dan selalu ditolak.
“Hari ini setelah 2 dekade lamanya MK akhirnya berkenan mengubah pendiriannya dan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Alhamdulillah MK sudah menghadirkan kesetaraan di antara partai-partai politik peserta Pemilu,” tegas Gugum.
Menurutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi dimonopoli partai-partai berkursi dan bersuara besar.
“Partai kecil dan tidak punya kursi parlemen tetap dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sendiri,” ucapnya. Diinformasikan, PBB terlibat dalam
putusan perkara 62/PUU-XXII/2024 dalam posisi Pihak Terkait. Keterangan Pihak Terkait PBB disampaikan langsung oleh Gugum Ridho Putra, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai didampingi Dega Kautsar Pradana yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang.
(LABH PBB/H.H)