Palembang.(Benuanews.com)-Provinsi Sumatera Selatan Sudah menjadi layaknya seperti syurga untuk peredaran Rokok Ilegal, tak heran hal itu bisa terjadi, selain tranportasi darat, jalur transportasi sungai (Pelabuhan Tikus) menjadi pilihan jalur masuk peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Palembang, Selasa 12/09/23
Berdasarkan penemuan di lapangan, banyak rokok-rokok Non Cukai beredar bebas di jual para pedagang di setiap sudut Kota Palembang maupun dikabupaten diantaranya Rokok Ilegal bermerk Luffman,dan Smith.
Dan Juga ditemukan Rokok Bermerk ABS, dan Trans yang memakai pita tapi tidak Sesuai dengan peruntukannya.
Seperti Rokok yang dibuat mesin seharusnya memakai Pita (SKM) ditemukan memakai Pita (SKT) yang seharusnya Untuk rokok Berjenis Kretek.
Begitu juga rokok Bermerk Trans Produk Sigaret Mesin Juga menggunakan Cukai SKT.
Dan Juga ditemukan lagi Rokok Bermerk ABS Hitam Yang tidak menggunakan Pita Cukai Sama Sekali,seperti Rokok Lufman dan Smith.
Harga jualnya bervariasi mulai dari Rp 10.000 sampai dengan Rp 16.000 jauh lebih murah dari rokok-rokok resmi lainya.
Masyarakat khususnya para pemilik toko yang menjual hanya rokok Resmi menilai maraknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut disebabkan, kurangnya pengawasan pihak bea cukai Palembang.
Rokok Dijual Bebas berani terang-terangan menjual tanpa takut di Proses Hukum.
Sangat di harapkan kepada Bea Cukai harus lebih ekstra lagi memperketat, melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Kota Palembang.
Berdasarkan ciri-cirinya Rokok Ilegal bisa dilihat dari
Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Dilekati dengan pita cukai palsu. Dilekati dengan pita cukai bekas. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Berdasarkan dengan ciri-ciri tersebut pengedar rokok dapat di jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pasal 54 karena sudah sangat merugikan Negara
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Red)