Jambi.(Benuanews.com)-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi gagalkan 39 Kilogram Narkotika Jenis Ganja dua orang Pengedar Di amankan.
Kasus pengungkapan Narkotika Jenis Ganja Ini diungkap Langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H bertempat di Mapolresta Jambi, Senin 23/01/24
Barang Bukti Narkotika Ganja Yang berhasil Diamankan Sebanyak 39 Paket dengan Berat 39 Kilogram dari Dua Tersangka dengan TKP berbeda-beda”Sebut Kapolresta Jambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi Menjelaskan Pengungkapan Pertama Kasus Narkotika Jenis Ganja Tempat Kejadian Perkara Di Seputaran Jalan Syailendra RT.13 Kel Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi
Barang Bukti Yang berhasil diamankan 17 Buah Paket Ganja kering Yang sudah terbungkus Lakban Kuning Dengan Berat 17 Kilogram,setengah Paket besar Narkotika Jenis Ganja Seberat 0.5 Kg.dan 2 Paket Kecil Ganja Dalam Bungkus koran Seberat 10,46 Gram,1 Paket Kecil Shabu Seberat 0,59 gram Juga Alat Timbang.
Pelaku RA (25) saat dilakukan Penangkapan Sempat melarikan Diri ,dari Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak dan menemukan Pelaku Di Kota Padang Sumbar.
Berdasarkan keterangan Pelaku RA(25) mendapatkan Ganja Dari Darah Mandailing Natal Sumatera Utara, kemudian di kirim Via Darat ke Sumatra Barat langsung ke Jambi.”sebutnya
Kemudian Satresnarkoba Polresta Jambi kembali Melaka Pengembangan, mendapatkan Informasi Ada Satu Pelaku Lagi Merupakan Pengedar Ganja .
Pelaku DA (19) ditangkap Di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk atau Di Aurduri 1 pada 23 Januari 2024.
DA (19) kesehariannya tidak berkerja,pelaku beralamat Di Kota Jambi Kecamatan Paal Merah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tangan Pelaku Sebanyak 22 Paket Besar Seberat 22 Kilogram,Paket Tersebut Berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Pelaku Mendapatkan Ganja dari Kabupaten Bireuen,ganja Dijemput Langsung dengan Pelaku ini,dan dibawa menggunakan Jalur Darat naik Bis.dengan tujuan Medan -Pekanbaru dan Ke Jambi.
Kedua Pelaku Ini DA Dan RA dikenakan Pasal 111 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika Dengan Ancaman Pidana mati atau seumur Hidup.”jelasnya
(Ardi)