Penyuluhan Perpol Nomor 8 tahun 2021 Sebagai Bekal Dalam Melaksanakan Penegak Hukum Di Lapangan

IMG-20211223-WA0101.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso membuka secara resmi Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi di Hotel Shang Ratu, Kamis (23/12)

Pembukaan dihadiri Kabid Hukum Polda Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Para Wadir,  Para Kasat Reskrim dan Narkoba Jajaran serta Personel yang ditunjuk.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan penyuluhan ini membahas
Peraturan Kepolisian  (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Kode Etik Profesi Polri.

“Penyuluhan ini untuk menambah wawasan personel Polri terkait Perpol nomor 8 tahun 2021 sebagai bekal dalam melaksanakan penegak hukum di Lapangan,” terang Mulia.

Ditambahkan Mulia, Wakapolda Jambi dalam sambutanya menekankan kepada personel yang ikut penyuluhan mengikuti dengan baik, sehingga dapat menekan kesalahan di Lapangan nantinya.

(Red)

scroll to top