Penjual Chip Domino Diringkus Polisi

IMG-20220813-WA0040.jpg

Surabaya, benuanews.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengimplementasikan perintah Kapolri Listyo Sigit, berantas segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai kode 303. Sabtu (13/8).

Ini yang terjadi pada seorang pria berinisial I bin S (40) beralamat di Jalan Tambak Asri, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Krembangan lantaran diduga menjual Chip Higgs Domino di Warkop Jalan Kalianak Timur Surabaya pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 pukul 21.30 Wib. lalu.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengungkapkan, berbekal sumber informasi dari masyarakat, adanya diduga pelaku tarnsaksi dengan cara menjual chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang diwilayah hukum Polsek Krembangan

“Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan meluncur ke lokasi guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan sama petugas ditemukan barang bukti permainan Chip Domino dari ponsel milik tersangka terdapat histori penjualan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Evan Saat penangkapan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam serta uang tunai Rp. 5.520.000; (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Krembangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 ayat (3) KUHpidana tentang perjudian acaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

@nas

scroll to top