Penjelasan Lengkap BPOM Provinsi Jambi Soal Kecap Dua Ayam

Photo_1620314366489_compress18.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Terkait berita yang beredar soal kecap dua ayam yang tidak memiliki label halal dan alamat produksi produknya ,pihak produsen Pemilik kecap dua ayam Perlahan -lahan menarik produknya.

Kepala BPOM Propinsi jambi, menjelaskan bahwa visi badan POM adalah tersedianya obat dan makanan yang aman bermutu dan berdaya saing. Dan dituangkan juga dalam misinya.

Salah satu misi dari badan POM adalah memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan, dan keberpihakan kepada UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.

Usaha ini kami wujudkan dalam pendampingan kepada UMKM untuk bisa meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan persyaratan BPOM, dan diharapkan bisa bersaing di tingkat nasional dan international.

Pabrik Kecap cap dua ayam, merupakan salah satu penerima pendampingan dan berkomitmen untuk mengikuti aturan berlaku, sehingga kami damping dalam merancang pabrik yang baik, cara kerjanya, dan pemakaian bahan serta hygienis nya.

Setelah perbaikan sarana prasarananya, kemudian produk diuji secara laboratorium dan setelah memenuhi ketentuan, baru dibimbing lagi untuk pendaftaran ke Badan POM. Pada Bulan Februari 2021 ijin BPOM nya sudah keluar, tentunya dengan rancangan label yang juga sudah disetujui oleh BPOM.

Setelah label dicetak, sebaiknya digunakan untuk produksi yang baru, dan kami menyarankan untuk mengganti produk yang lama dipasaran dengan produk dengan label yang baru, jadi bukan terkait dengan label halalnya maupun SNI (karena Kecap bukan produk pangan wajib SNI), dan ini sifatnya himbauan, bukan instruksi.

Penarikan produk lama dan diganti produk dengan label yang baru (sudah lengkap) sudah dilakukan oleh pihak produsen secara bertahap. Produk yang dengan label lama sudah memiliki ijin PIRT, sehingga sebenarnya sudah aman juga untuk dikonsumsi.

Dalam melakukan pengawasan BPOM juga berpegang pada kajian resiko, Kecap merupakan pangan dengan resiko rendah, sehingga bisa memperoleh ijin PIRT.

Kepala BPOM Provinsi Jambi Ahmad Rafqi,saat dikonfirmasi mengatakan produsen dua ayam berkomitmen untuk menarik produknya sendiri secara bertahap setiap harinya dengan memberikan laporan kepada BPOM Provinsi Jambi untuk mengganti produk lama dengan produk baru.kamis 06/05/21

Badan POM mendukung dan memfasilitasi UMKM produsen Kecap dua ayam untuk menarik produknya sendiri,kalau produsen masih mau kita bina dan didampingi kita akan dampingi, sehingga usahanya bisa berkembang sesuai misi Badan POM.

Sanksi tegas akan kita berikan kepada pengusaha yang melakukan kesalahan tapi tidak mau dibina dan penindakan adalah usaha terakhir jika sudah terbukti ada niat jahat dari pelaku usaha”cetus Rafqi

Sambung kepala BPOM “Badan POM mengedepankan program-program yang melibatkan masyarakat serta memberikan bimbingan teknis keamanan pangan bagi UMKM.

UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, Badan POM terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berpihak dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha serta meningkatkan daya saing produknya. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini yang sedikit banyak juga berdampak terhadap keberlangsungan UMK.

“UMKM harus tetap didampingi, dirawat, dan diberdayakan. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa UMKM merupakan salah satu solusi untuk kita keluar dari krisis pandemi COVID-19”tutup kepala BPOM Provinsi Jambi Saat di konfirmasi

(RBT)

scroll to top