Padang, Benuanews.com,- Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Fitriati S.Si, M.Si keluarkan pengumuman yang berisi larangan pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Usaha dapat dikatagorikan izin usaha gangguan, sehingga pihak kelurahan tidak
Surat dengan no 570.280/DPMPTSP-Pdg/III/2022 di tujukan kepada pelaku UMKM se Kota Padang. Ada 2 poin yang diumumkan, yang pertama SKU dan SKDU termasuk jenis gangguan sehingga lurah tidak lagi mengeluarkan surat dimaksud. Yang kedua kalau UMKM ingin mendapatkan kedua surat tersebut, maka harus mengurus perizinan dengan berpedoman kepada PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Keluarnya Pengumuman ini jelas-jelas memberatkan pelaku UMKM. Seperti yang diutarakan Adrian pelaku UMKM yang memproduksi kripik Sanjai skala rumahan. “Saya mau pinjam modal melalui dana KUR ke Bank BRI sebesar Rp 5 jt. Masa iya saya harus mengurus Surat Keterangan Usaha ke Dinas PMPTSP,” ujar Adrian kesal.
Kata Adrian pihak bank saja yang kasih pinjaman nggak serumit ini urusannya, masa pemerintah mempersulit,lanjut Adrian. Seharusnya pemerintah mempermudah, bukannya mempersulit seperti ini. “Sudahlah tidak memberi bantuan mempersulit lagi” rungut Adrian.
Sementara itu salah seorang ASN di kelurahan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bingung dengan pengumuman Sekda tersebut. “Padahal PP no 5 tersebut sudah keluar sejak tahun 2019, terus kenapa sekarang baru dipermasalahkan, ujarnya.
Seharusnya kita pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mendapatkan modal, akan tetapi ini malah dipersulit. “Kasihan mereka, padahal mereka sangat berharap dapat modal untuk pengembangan usaha, terhalang oleh tidak adanya Surat Keterangan Usaha” ungkapnya
Pelaku UMKM dan ASN di Kelurahan berharap agar Sekda meninjau kembali pengumumannya tersebut. “Jangan mentang-mentang sedang menjabat terus seenaknya saja membuat aturan, pikirkan juga dong kami rakyat kecil ini” akhir Adrian
(Marlim)