Penghulu Kampung Teluk Sono keluarkan Surat Tanah lewat Arsip” Elsina Boru Hombing Buat gugatan ke pengadilan Negeri Rokan hulu.

IMG-20221030-WA0020-1.jpg

Rokan hulu-Riau, Benua news.com : Eslina  Sihombing istri jomsom Silalahi(alm) Merasa Tanahnya   Perjual belikan oleh oknum aparat desa,Surat Di keluarkan lewat Arsip Tanpa ada pemberitahuan kepada  Eslina boru Hombing  sebagai ahli waris jomson Lalahi  (Almarhum) pihak Aparat Desa Berstatus Rukun Warga (RW) Tanah mendiang di ambil dan tanaman pohon kelapa di  tumbangkan dan juga Pohon Rambutan di tumbang Dengan alasan Mereka telah membeli sama jomson Lalahi waktu masih hidup.

“Suami dan isteri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,Boru Hombing merasa Di rugikan oleh Kepala desa yang mana harta seluas empat Hektar telah di jual tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Dengan Rasa kecewa Elsina  Boru Hombing sampaikan kepada awak media jum’at tanggal,27/10/22/ bertempat kantor camat Bonai Darusalam menyampaikan: Pelayanan di kantor desa…….. Tidak Sesuai harapan presiden RI kenapa,Sudah  kita sampaikan kepada kepala desa hal apa yang terjadi tentang Tanah saya Telah jual tanpa ada pemberitahuan kepada saya angga yang berstatus sebagai RW  ikut  membeli  saya telah berulang kali saya sampaikan kepada RW jangan di ambil/Di beli tidak mengindahkan perkataan saya Surat tanahnya itu di buat berdasarkan surat dasar atau menyalahgunakan jabatan tanda tangan dan stempel sah” Seharusnya kepala desa tarmidi selidiki Sebelum tanda tangan di selidiki asal usul surat tanahnya siapa pemiliknya dan ahli warisnya,Jangan asal tanda tangan dan berdasarkan arsip atau memecahkan surat dasar berdasarkan surat sah yg di tandatangani oleh camat Bonai Darussalam.

“Kita telah menyampaikan masalah ini kepada kepala Desa Teluk Sono namun tidak menanggapi,juga kita telah datangi kantor camat Bonai Darusalam guna menyampaikan apa hal yang saya alami atas peristiwa di atas, Bermacam alasan tidak membuahkan hasil,Kita tetap berjuang sampai ke pengadilan Negeri Rokan hulu sesuai bukti yang kita miliki kita akan serahkan ke pengadilan Negeri Rokan hulu membuat laporan Resmi agar semua pihak di panggil  masalah ini di selesaikan tanpa ada pihak yang di rugikan.tutupnya

“Guna mengimbangi Berita, Saat konfirmasi kepada Pak Tarmidi Sebagai Kepala Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan.

(Agus, zega)

scroll to top