Penghulu Kampung Rawang Air Putih,Siak- Bantah Atas penerbitan AKGR palsu Terkait atas pemberitaan dirinya”

IMG-20221207-WA0010.jpg

Siak, Benua news.com : Menurut Zaini, SH sebagai Penghulu ia justru punya tanggung jawab kepada warga dan masyarakatnya untuk melayani administrasi apa pun, sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, termasuk jika harus membuat SKGR asal alas hak nya jelas dan lengkap. 

Masih kata Zaini SH, saat menjabat Penghulu di periode pertama tahun 2013-2019, semasa hidup orang ini pernah datang menemui dirinya di tahun 2015 untuk minta diterbitkan Surat SKRPT tanah tersebut, namun ia sangat tegas tidak mau membuat surat tanah atas nama orang tersebut.

“Saya tidak mau membuat suratnya, dikarenakan dasar alas haknya surat orang tersebut fhoto kopi surat dari berkas risalah lelang. Ia bahkan pernah menggugat saya, namun oleh PN Siak, gugatan dia ditolak (NO). Perkara No.27/Pdt.G/2016/PN SAK tanggal 21 Juni 2017,” ujar Zaini SH kepada media ini, Selasa 06/12/2022 di Siak.

Zaini juga menjelaskan, dirinya memiliki bukti-bukti lengkap lainnya terkait masalah ini, termasuk Putusan PTUN.

Jika ia kini dilaporkan ke Polda Riau oleh ahli warisnya, Zaini.SH mengatakan bahwa itu hak dia.

“Setiap warga negara berhak untuk melaporkan apa pun kepada siapa pun sesuai persepsi pembenarannya. Jika ternyata nanti terbukti bahwa laporan tersebut tidak benar atau palsu, tentu ada konsekuensinya sendiri,” tutupnya.

(Agus zega)

scroll to top