Pengguna Angkutan Darat, Laut dan Udara Yang Sudah Vaksinasi Tahap 2 Tidak Perlu Lagi Rapit Test Atau PCR

IMG-20220307-WA0056.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kabar gembira buat pengguna armada darat, laut dan udara. Mulai hari ini, Senin 7 Maret 2022, tidak diwajibkan lagi untuk tes Rapit Antigen atau PCR.

Hal ini diungkapkan Menko Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Senin 7 Maret 2022 di Jakarta. Dalam keterangannya yang disiarkan di sejumlah TV Swasta Nasional, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan setiap pengguna moda transportasi, baik darat, laut dan udara yang sudah vaksinasi tingkat 2, tidak diwajibkan lagi melakukan Rapit Antigen dan PCR.

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan lagi menjalani karantina. Jadi setiap orang yang baru datang dari luar negeri, sudah bisa langsung pulang ke rumah.

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali sudah melandai. “Tingkat hunian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Wisma atlet juga sudah menurun” ujar Luhut yang di siarkan di seluruh TV swasta, Senin 7 Maret 2022.

Saat ini DKI Jakarta turun ke level 2 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah dengan status level 3. Menurut Luhut, status level 2 ini akan ditinjau kembali seminggu ke depan.

(Marlim)

scroll to top