Padang Aro – Pada rangkaian paripurna DPRD kabupaten solok selatan hari ini, wakil bupati solok selatan Yulian Efi sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan Perda Tahun 2018 tentang Barang Milik Daerah, Senin 10/1/2022.
Pada kesempatan ini wabup memberikan penjelasan bahwa Kabupaten solok selatan sebagai salah satu entitas pelaporan, telah mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam perda no 7 tahun 2018. Namun, dengan berbagai dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik menyangkut perkembangan kondisi yang relevan dengan barang milik daerah maupun perubahan regulasi pada level yang lebih tinggi yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan perda.
“Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan daerah khususnya”, jelas wabup.
Dengan telah dibahasnya Ranperda ini berarti kita telah melaksanakan amanat dari peraturan daerah nomor 28 tahun 2020 dan kita berharap dengan lahirnya Ranperda ini nantinya tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, tutup Wabup Yulian Efi. (Helfi yulinda)