Penganiayaan dengan Sajam Kembali Terjadi di Monjok, Polsek Setempat Berhasil Amankan Terduga Kurang 2×24 Jam

IMG-20260913-WA0068.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Selaparang membuahkan hasil. Kurang dari 2×24 jam setelah menerima laporan dugaan penganiayaan, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam di wilayah Kebun Jaya Barat, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Terduga pelaku berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan personel Polsek Selaparang di kediamannya pada Minggu (13/09/2026) Pukul 14:00 wita. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi.

“Hari ini Unit Reskrim kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Terduga diketahui berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Iptu Zulharman kepada media melalui sambungan telepon, Minggu (13/09/2026) usai Penangkapan terduga.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah seorang rekan korban di wilayah Monjok. Saat itu, korban berinisial N (54) diketahui berada di rumah rekannya yang kemudian menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Pada saat korban bermaksud pulang. Saat membuka pintu gerbang dan korban berada di atas sepeda motornya, terduga pelaku tiba-tiba datang dan diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Serangan tersebut sempat ditangkis korban. Namun, senjata tajam yang digunakan terduga pelaku mengenai tangan kiri korban hingga korban terjatuh.

Saksi yang berada di dalam rumah kemudian keluar setelah mendengar keributan dan berteriak. Terduga pelaku selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Selaparang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah kita dengar keterangan saksi dan korban, lalu kita selidiki hingga akhirnya terduga diketahui keberadaannya. Terduga diamankan di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan menyerang korban juga ikut diamankan,” jelas Kapolsek.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi awal, korban dan terduga pelaku diduga saling mengenal. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Namun terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik Polsek Selaparang menjerat terduga dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang jelas, terduga kita amankan kurang dari 2×24 jam,” tutup Iptu Zulharman.

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Selaparang dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dv)

scroll to top