JAMBI.(Benuanews.com)-Dr. Dedek Kusnadi M.Si.S.Sos,M.Si,.MM. Pengamat
Publik, Politik dan Pemerintahan Dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi, menyoroti seleksi lelang Jabatan Kadis PUPR Tegak lurus terhadap Mekanisme dan persyaratan Balon ( Bakal calon ) kepala dinas PUPR
Dugaan maladministrasi dalam seleksi test lelang jabatan yang terjadi, di lingkup Dinas PUPR Kota Jambi, Publik menilai adanya ketidaktransparanan dalam seleksi administrasi, diduga salah satu peserta dari tiga peserta seleksi lelang jabatan yang lolos, adanya cacat administarasi dengan kata lain yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia lelang.
Berhembus dugaan adanya tidak transparan dari pansel pada tahapan proses seleksi jabatan, Dr. Dedek Kusnadi .S.Sos,M.Si,.MM. Pengamat
Publik, Politik dan Pemerintahan Dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS ia menilai jika benar dalam tahapan administrasi awal saja, adanya dugaan pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya pansel menciderai proses lelang jabatan.
Karena lelang lanjutan, sejatinya panitia lelang akan mencari figur yang kompeten memiliki kualitas dan kapabilitas yang tinggi.
” pansel harus Fair dan Transparan,apa yang sudah di sepakati dan tertuang dalam persyaratan Balon Kadis PUPR mestinya jangan dinodai,agar hasil tidak akan menimbulkan gejolak di kemudian hari ” Paparnya
“Kalau dianggap unprosedural atau cacat administarsi apalagi tidak ada transparansi, tentu ini akan berdampak pada kredibilitas pansel dan timsel. tentunya Publik mempertanyakan Kredibilitas Pansel yang mengangkangi kesepakatan atau persyaratan yang sudah di tuangkan dalam persyaratan Administrasi yang sudah di buat “
Di tambahkan dedek, kewenangan penuh memang ada di tangan kepala Daerah untuk menetapkan Kadis PUPR terpilih,namun menjadi catatan apabila dari awal sudah Menyalahi Prosedur tentunya kepala daerah dalam hal ini Walikota Jambi, Pasti akan lebih bijak untuk mengambil sikap,apalagi Calon yang lolos ada tiga Orang ,tentunya Walikota akan mengambil keputusan yang Profesional agar tidak menjadi kegaduhan di kemudian hari ” Pungkasnya
Dedek juga menegaskan “Adapun tahapan lelang jabatan, diawali dengan seleksi administrasi untuk verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan, penelusuran rekam jejak, presentasi dan wawancara, hingga pengumuman, keselluruhan tersebut merupakan persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi, apabila salah satunya ada yang tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dianggap tidak lolos, seperti kelengkapan berkas, apabila seseorang akan mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Dinas yang berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur seperti Kadis PUPR, yang pastinya peserta yang mengikuti seleksi harus memiliki Standar pendidikan di bidang Arsiterktur atau Teknik Sipil, bukan diluar dari bidang tersebut.” tegasnya.
Di tempat terpisah, Panitia pansel tidak bisa di hubungi melalui Handphone selulernya, melalui WhatsApp nya juga tidak ada tanggapan Perihal persoalan Balon Kadis PUPR tersebut.
(Red)