Jambi.(Benuanews.com)– Kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H dan Cecep Supriadi, S.HI resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa lahan bersertifikat SHM No. 10210/Kenali Asam seluas 2.219 meter persegi atas nama Yos Meilano ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Permohonan tersebut diajukan terkait rencana eksekusi objek lelang yang saat ini masih dalam proses perkara hukum lain dan dinilai memiliki sejumlah persoalan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengajuan penundaan eksekusi dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi kerugian terhadap kliennya.
“Kami mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena objek tersebut masih dalam proses perkara lain yang saat ini sedang berjalan hingga tahap kasasi. Selain itu, terdapat dugaan cacat hukum dalam proses hak tanggungan dan risalah lelang,” ujar M. Amin.
Dalam surat permohonan yang diajukan, pihak pemohon merujuk Surat Tercatat No. 02/Pdt.EKS.RL/2026/PN Jambi tanggal 18 Februari 2026 terkait aanmaning isi grosse risalah lelang No. 183/04.01/2024-01 tanggal 28 Maret 2024.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa objek eksekusi saat ini masih menjadi bagian dari perkara perlawanan lelang yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan register perkara perdata No. 55/Pdt.Bth/2025/PN Jambi jo Putusan Banding No. 169/Pdt/2025/PT Jambi dan kini memasuki tahap pemeriksaan kasasi.
Tidak hanya itu, pemohon juga disebut tengah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara No. 69/Pdt.G/2026/PN Jambi yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Mei 2026.
Menurut M. Amin, pihaknya juga menemukan dugaan cacat hukum terhadap penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Dalam aturan disebutkan pendaftaran hak tanggungan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah penandatanganan APHT.
Namun berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, terdapat keterlambatan penerbitan yang menjadi dasar keberatan kami,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Agung RI yang dinilai relevan terhadap perkara tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung mulai dari berita acara pengambilan sumpah, surat kuasa khusus, akta permohonan kasasi elektronik, hingga gugatan perdata dan relaas panggilan sidang.
M. Amin berharap Pengadilan Tinggi Jambi dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Kami berharap majelis mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan rasa keadilan, agar tidak terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih berproses di pengadilan,” pungkasnya.