Lebak Benuanews.com , Pengadilan Negri Rangkasbitung Gelar sidang perdata nomor gugatan perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi, CS melawan PT.Putra Asih Laksa (PAL) PT. Agrindo Adya Pratama, CS di Ruangan Cakra Pengadilan Negri Rangkasbitung.Kamis (26/01/23)
Sidang perdata memakan waktu yang lama sehingga pada persidangan kali ini belum ada Kesimpulan/putusan Majlis Hakim.
Muhammad Siban.SH.,MH.Kuasa hukum Humaedi -Harun Nawawi saat di konfirmasi mengatakan persidangan akan di lanjutkan Minggu depan.ucap singkatnya.
Rani Suryani Pustikasari.SH.MH juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung saat di hubungi lewat WhatsApp nya menyampaikan ..tadi perkara humaedi agendanya masih memberikan surat gugatan intervensi dr Penggugat intervensi
” Minggu depan Rabu 1 Februari 2023 agendanya jawaban dr pihak tergugat secara e litigasi..jadi pihak-pihak memberikan jawaban tidak hadir langsung ke persidangan akan tetapi langsung d upload ke aplikasi ecourt melalui akun nya masing2.
“Disinggung tanah yang diklaim oleh penggugat adalah tanah ex Benni Cokro..Mengenai ini sy harus konfirmasi dgn majlis nya dulu pak..krn di dalam gugatan tidak ada d sebutkan pihak tergugat benni cokro .”Pungkasnya.
(BM)