Pengadilan Negeri Painan Tak Kunjung Laksanakan Eksekusi

IMG-20210702-WA0016.jpg

Painan – Pemohon perkara perdata tanah No.29.Pdt.G/2016/PN Pnn di Kenagarian Kambang Barat Kec Lengayang Kab Pesisir Selatan melalui kuasa hukumnya Junaidi SH,MH dari kantor Hukum Jonaidi SH,MH & Rekan,mempertanyakan proses eksekusi yang sampai saat ini masih belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Painan.

“Padahal perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,akan tetapi saya heran kenapa sampai saat ini masih belum di lakukan eksekusi”ujar Jonaidi.

Pihak pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi pertama malalui surat No.28.C/Adv/PN-PAIN/VII/2019 di susul permohonan eksekusi kedua melalui surat No.28.E/Adv/PN-PAIN/II/ 2021 ke Pengadilan Negeri Painan.

Selain itu pihaknya juga sudah berulang kali mendatangi Pengadilan Negeri Painan mempertanyakan kapan eksekusi akan di lakukan.Akan tetapi jawaban dari Pengadilan Negeri Painan sungguh tidak masuk di akal.”Mereka malah menyalahkan pihak kepolisian yang katanya belum bersedia melakukan pengawalan eksekusi”ujar Jonaidi SH.MH

Kemudian pihaknya melayangkan surat permohonan ke tiga kepada pihak Pengadilan Negeri Painan agar segera di laksanakan eksekusi.Bahkan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sudah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Painan dengan No.W3.U/1219/PW/V/2021 yang di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang DR.H.Amril SH,M.Hum yang berisi permintaan konfirmasi alasan kenapa masih belum di laksanakan eksekusi.Akan tetapi Pengadilan Negeri Painan selalu memberikan alasan kalau pihak Polres Pesisir Selatan belum bisa melaksanakan pengamanan eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Painan Muhamad Fauzan Haryadi melalui juru bicaranya Feryandi menjelaskan kalau perkara tersebut memang sudah inkrah.”Salah satunya ada amar putusan pembongkaran,”ujar Feryandi.Dalam Amar Putusan yang akan di eksekusi itu ukurannya 50cm dari bangunan yang sebagiannya masuk dalam lahan yang di sengketa kan.”Karena beresiko bisa membuat gedung atau bangunan tiga tingkat yang sebagian akan di eksekusi roboh,sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan oleh pengadilan.Sebab eksekusi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,ujarnya. MM

scroll to top