Penetapan APBDes Desa Soro Tahun Anggaran 2023 Menimbulkan Tanda Tanya Dikalangan Masyarakat

poster_2023-03-28-113335.jpg

Dompu NTB.Benuanews.com Penetapan Anggaran Pembelanjaan Desa Tahun Anggaran 2023 ( APBDes) TA 2023 Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. NTB. Diduga tak sesuai aspirasi Masyarakat Desa Soro.

Hal ini di sampaikan oleh Bustanul Arifin atau yang akrab di sapa Bustanul saat di wawancarai Media ini melalui WhatsApp Pribadinya;

” Saya menduga ada pembahasan secara kelompok sebelum di lakukan pembahasan secara umum atau di lemparkan ke pembahasan secara Resmi terkait dengan penetapan APBDes Desa Soro Tahun Anggaran 2023.” Tuturnya

Lebih lanjut Bustanul menyesalkan atas hal itu yang mana sebelum penetapan APBDes Desa Soro Tahun Anggaran 2023, perna di lakukan rapat Rancangan Anggaran Pembelanjaan Desa (RAPDes) Desa Soro Tahun Anggaran 2023, yakni memuat tentang beberapa aspirasi masyarakat Desa Soro, namun sangat di sayangkan ketika terjadi penetapan APBDes Desa Soro Tahun Anggaran 2023 tak satupun yang masuk di pembahasan tersebut.

“Yang jadi tanda tanya besar saya selaku masyarakat Desa Soro, apakah penetapan APBDes atau apapun namanya itu harus di prioritaskan aspirasi dari individual atau kelompok dulu, atau aspirasi masyarakat yang harus diprioritaskan.??? Bukankah jika terjadi perubahan untuk pembelanjaan Desa Selama Se-tahun akan di bahas lebih lanjut dalam APBDes Perubahan. Bukankah itu proseduralnya.???

” Perlu saya terangkan juga, bahwa yang termuat dalam penetapan APBDes itu di perioritaskan untuk kemaslahatan bersama. Bukan atas dasar kepentingan kelompok atau individual. Bukankah ini merupakan praktek- praktek yang yang bersifat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Pemerintah Menerbitkan PMK
No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur Penganggaran,Ppenatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. ;

“Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan kemasyarakatan.

Pemerintah Pusat sudah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.70 Triliun yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara lain sebesar Rp.68 Triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan (Reguler) dan sebesar Rp.2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau untuk melaksanakan kebijakan yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu. Dana Desa yang pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan :

1.)Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
2.)Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
3.)Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
4.)Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas Wilayah Desa, dan tingkat kesulitan Desa.

Pembagian Alokasi Dana Desa dapat dilihat pada grafik berikut:

Sedangkan kriteria Alokasi Dana Desa Tambahan yang dihitung pada tahun berjalan antara lain:
1.)Penetapan dan penyampaian data APBDes tahun anggaran 2023,
2.)Kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023,
3.)Persentase anggaran BLT Desa terhadap anggaran Desa tahun anggaran 2023,
4.)Persentase realisasi BLT Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Desa tahun anggaran 2022,
5.)Kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023,
6.)Kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes setiap bulan tahun anggaran 2023,
7.)Kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022.

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, antara lain:
a.)Tahap I , sebesar 40% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.
b.)Tahap II, sebesar 40% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus.
c.)Tahap III, sebesar 20% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Juni.

Desa yang memiliki status sebagai Desa Mandiri , penyaluran dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
a.)Tahap I, sebesar 60% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni.
b.)Tahap II, sebesar 40% dari pagu Dana Desa dilakukan paling cepat pada bulan Maret.

Untuk penyaluran pada setiap tahapan memiliki persyaratan tertentu dan dilakukan perekaman melalui aplikasi OM-SPAN. Kepala Daerah bertanggungjawab atas ketercapaian kelengkapan persyaratan, kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahapannya dan kebenaran data perekaman realisasi Dana Desa. apabila dokumen syarat salur tidak dikirimkan sampai batas akhir, maka Dana Desa tidak akan disalurkan dan akan menjadi Sisa Dana Desa di RKUN.

Dana Desa disalurkan langsung dari RKUN ke RKD sehingga tidak melalui RKUD, akan tetapi pencatatan penerimaan Dana Desa tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebesar jumlah Dana Desa yang ditransfer Pemerintah Pusat Kepada Desa. sehingga Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.

Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari aplikasi OM-SPAN. Pemerintah Daerah menerbitkan pengesahan atas pencatatan belanja Dana Desa sebagai bentuk pelaporan penyerapannya. Proses pelaporan Dana Desa dapat dilihat pada alur berikut:

Dalam pelaksanaan alokasi Dana Desa, Kepala Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi dengan meminta penjelasan kepada Kepala Desa serta melakukan pengecekan atas kewajaran terhadap:

1.Penyaluran Dana Desa
2.Prioritas penggunaan Dana Desa
3.Capaian keluaran Dana Desa
4.Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa
5.Sisa Dana Desa di RKD.

Pemerintah Desa wajib melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan, apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapat sanksi pemotongan Dana Desa non-BLT Desa sebesar 25% dari penyaluran Dana Desa pada tahap II tahun anggaran 2024.

Rincian anggaran dasar 2023
21 Maret 2023/11:06:41
Mengenai Dana Desa kalau boleh revisi kembali tidak usah ada Dana Desa, mungkin sebagian Desa diseluruh Indonesia ada yang menjalankan fungsi Dana Desa yang sebenarnya tapi mungkin ada juga memanfaatkan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

1.Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

2.Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.

3.Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

4.Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.
, mohon Dana Desa betul betul di audit karena benarkah untuk kesejahteraan masyakat atau kah menyejahterakan Prangkat Desa (mungkin tidak semua sama).
(Imran Khan)

scroll to top