PASANGKAYU-Benuanews.Com-Upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, kini menuai sorotan. Pasalnya, lahan hasil penyitaan Satgas tersebut diduga telah dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan sejak 11 Juli 2025 hingga pertengahan Oktober, diketahui bahwa objek lahan sitaan Satgas PKH kini digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan aktivitas panen tanpa izin, dengan hasil mencapai 3 hingga 5 ton per kali panen. Selain itu, kelompok tersebut juga dilaporkan mendirikan sejumlah pondok di area lahan sitaan dengan tujuan memperkuat penguasaan atas wilayah tersebut.
Dalam konfirmasi kepada media, Bung Dedi, salah satu pemerhati lingkungan, menyampaikan kekesalannya atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Berita ini juga telah tayang di media www.Extremenews.co.id Rabu, 15/10
“Diduga lahan yang disita Satgas PKH kini dikuasai oleh kelompok keluarga saja. Anehnya, kegiatan panen terus berjalan seolah tidak ada pengawasan,” ujar Dedi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10).
Hasil investigasi lapangan juga menemukan beberapa titik koordinat yang menjadi lokasi aktivitas kelompok ilegal, di antaranya:
Titik 1: -1.232324, 119.394132
Titik 2: -1.232825, 119.393198
Titik 3: -1.226145, 119.398780
Titik 4: -1.227317, 119.395012
Titik plang Satgas PKH: -1.231247, 119.396741
Lebih lanjut, Dedi menduga adanya pembiaran oleh pihak terkait, baik perwakilan Satgas PKH di Pasangkayu maupun aparat penegak hukum setempat.
“Sepertinya perwakilan Satgas PKH di Pasangkayu atau Kejaksaan Negeri Pasangkayu diduga melakukan pembiaran. Padahal ini kawasan hutan milik negara yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan dan eksploitasi kawasan hutan secara ilegal berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, termasuk hilangnya sumber air dan terganggunya keseimbangan ekosistem.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan membuat laporan dan menyampaikannya langsung kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, agar tindakan tegas segera diambil,” pungkas Dedi.(ABI#)
Editor: Andi Uttang