Mataram, NTB benuanews.com – Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menerima penguatan terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Rabu (01/11) hingga Jumat mendatang.
Brigjen Pol. Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, menyebutkan penguatan ini diperlukan sebab dewasa ini perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat, para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi.
“Dalam kurun waktu tertentu Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) karena hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari status tersebut dimana akan sangat berdampak pada iklim investasi,” jelas Anom.
Beberapa langkah nyata serta upaya telah dilakukan pemerintah seperti sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum di bidang KI. Diharapkan peran PPNS yang berada di wilayah dapat menangani aduan pelanggaran Kekayaan intelektual dengan supervisi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
“PPNS di daerah harus diberdayakan secara optimal. Kami harapkan kegiatan ini dapat memberikan solusi yang efektif untuk memperkuat peranan wilayah dalam penanganan hukum Kekayaan Intelektual di daerah,” pesan Anom.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyambut baik penguatan yang dilakukan oleh DJKI untuk para PPNS ini. Menurutnya ini adalah upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, sehingga nantinya dapat berdampak pada peningkatan ekonomi, seperti yang sudah disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Rakernis pada Oktober 2023 lalu.