JAMBI.(Benuanews.com)-Terdakwa Andy Veryanto mantan direktur PT.Putra Indragiri Sukses (PT.PIS) ditangkap Kejari Jambi usai melaksanakan sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya, bertempat di pengadilan tinggi Jambi,Selasa 15/11/22
Penangkapan terdakwa Andy Veryanto mantan direktur PT.PIS , dilakukan oleh Kejari Jambi dan dibackup Jajaran Intelijen Kejati Jambi.
Tampak terlihat penjagaan ketat dilakukan oleh jajaran Kejari Jambi saat sidang berlangsung, usai melaksanakan persidangan terdakwa langsung diborgol oleh Kejari dan sempat terjadi ketegangan antara Kuasa Hukum AV bersama Pihak Kejari saat berlangsungnya penangkapan terdakwa.
Jelas terdengar Suara Kuasa Hukum Terdakwa sempat memprotes pihak Kejari saat proses melakukan Penangkapan dan dikatakan beliau terdakwa bukan teroris dan penangkapan tidak sesuai prosedur “teriakan kuasa hukum yang berseragam advokat.
Sementara itu dalam konferensi persnya Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung didampingi Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dan Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala di ruang Loby Kejari Jambi.
Kajari Jambi Fajar Rudi mengatakan”Sebelum dilakukan penangkapan pada hari ini (15/11) sebelumnya terdakwa telah dipanggil sebanyak 3 (tiga ) kali,namun terpidana tidak datang tanpa ada keterangan yang sah.
Lebih lanjut fajar Rudi mengatakan Terpidana Terjerat kasus perpajakan dalam mengelola BBM berjenis Solar dan terbukti menggelapkan pajak Sejak Bulan Mei 2018 sampai bulan Desember 2018,dan terdakwa juga sudah kita cek kesehatan nya dan bebas covid”sebut Kejari Jambi
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita juga menjelaskan”terdakwa Andy Veryanto selaku Mantan Direktur PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES (PT. PIS), telah terbukti menggelapkan Pajak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Dua Milyar Lima ratus juta rupiah.
Dan terdakwa sudah masuk DPO sejak Agustus 2022,Terdakwa didenda Rp. 5.041.454.360.,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.
Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpn ada di Pekanbaru dan Kalimantan terakhir ada dijambi, sebelumya dipersidangan pas tahap dua kami tahan selama 18 hari,dan vonis kedua nya ditangguhkan oleh pengadilan,dan terdakwa sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan Penjara.
Dan terdakwa sementara kita titipkan di Polsek telanai dan dilanjutkan besok kita kirim Ke Lapas Jambi”ungkap Kasi Pidsus Yayi Dita Nirmala
(Ardi)