Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Korupsi Impor Besi

IMG-20220604-WA0013.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi yang terkait, dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, Jumat (03/06).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, terdapat tiga saksi yang diperiksa.

Para saksi yang diperiksa, AA selaku Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum.

RGGS selaku Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama (PT. MAU), diperiksa terkait dengan hubungan antara PT. MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir.

YU selaku Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari Tersangka T.

“Tidak tertutup kemungkinan para terus bertambah,” katanya, Jumat (4/6).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. **

scroll to top