Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Agam, Kepolisian dan Kejaksaan menyamakan persepsi

IMG-20230429-WA0007-1.jpg

Agam, Benuanews.com. Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membentuk Gakkumdu.

Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Agam, Kepolisian Resor Agam, Kepolisian Resor Bukittinggi yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Drs. Eri Efendi di Lubuk Basung, Sabtu (29/4/23).

“Gakkumdu Agam berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan setiap bulannya, karena kegiatan tersebut adalah suatu output bagi Gakkumdu Agam,” katanya. 

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 poin 11 menyatakan bahwa Sentra Penegakkan hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.njelaskan tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi.

scroll to top