Penahanan Terhadap Istri Talifati Telaumbanua Adalah Tindakan Keliru Dan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Pemohon Mengajukan Prapradilan

IMG-20220922-WA0004.jpg

GUNUNGSITOLI_BenuaNews, 21/09/2022   “Adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan Pra-Peradilan, Talifati Telaumbanua Alias Ama Sedi, umur 43 Tahun beralamat di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias menuturkan kepada awak media setelah selesai sidang pembacaan gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (21/09).

Talifati Telaumbanua menjelaskan bahwa, istri Pemohon yang bernama Arlina Gulo Alias Ina Sedi, Umur 44 Tahun telah ditahan pada tanggal 9 Agustus 2022 oleh Termohon (Kapolres Nias) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:SP-Kap/76/VIII/RES.1.6/2022/Reskrim. Atas nama Pelapor Fatriani Telaumbanua alias Fati.

Awalnya Istri Saya Arlina Gulo pergi ke kebun samping rumah dan beberapa tanaman telah dirusak oleh pihak pelapor, lalu istri saya Arlina Gulo menanyakkan tetangga yang merusak, akhirnya dengan hal tersebut mereka tersinggung dan tak lama kemudian muncul Fatriani Telaumbanua (Pelapor) yang awalnya memaki-maki dan marah sambil membawa batu mangga dan melempar rumah kami dengan batu dengan jarak rumah sekitar 7 meter sehingga dibalaslah oleh istri saya Arlina Gulo melempar dan menyiram dengan air.

Namun istri saya Arlina Gulo telah berhenti, malah Fatriani Telaumbanua (Pelapor) berteriak dan berulang kali melempar batu rumah kami, sehingga atap seng rumah rusak dan papan dinding retak lalu terakhir Fatriani Telaumbanua mengatakan sudah itu, besok kita lanjutkan pada saat lempar-melempar, tidak ada yang mengenai orang, tutur Suami Pemohon.
Ditambahkan Talifati Telaumbanua bahwa, tak lama ada surat pemanggilan di Polsek lalu istri saya koperatif untuk menghadap dan memberikan keterangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Nias unit PPA, setelah kasus tersebut di limpahkan ke Polres Nias, Istri saya dua kali di panggil lalu di hadiri oleh tersangka Arlina Gulo alias Ina Sedi, setelah itu panggilan ke tiga tanpa sepengetahuan saya sebagai suaminya, istri saya ditahan oleh Termohon, lalu sorenya istri saya telefon melalui via seluler miliknya, memberitahu bahwa dirinya telah di tahan di Polres Nias, ucapnya ke awak media.

Lebih lanjut ia tambahkan bahwa, tindakan hukum penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap istri saya, menurut Talifati Telaumbanua (Pemohon) tanpa alasan hukum dan tidak memenuhi prosedur undang-undang dan tindakan yang keliru dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana. Surat perintah penangkapan yang di terbitkan oleh oknum Penyidik, hanya sebagai alasan untuk mengambil Anggaran, karena Arlina Gulo hadir di polres Nias untuk memenuhi panggilan dalam hal laporan Polisi Polres Nias Cq. Polsek Bawolato nomor:LP/03/III/2022/NS-Lato, tanggal 7 Maret 2022 atas nama Pelapor: Fatriani Telaumbanua Alias Fati dan Surat Penyedikan. Termohon Nomor:Sp.Sidik/57/IV/RES,1.6/2022/Reskrim tanggal 26 April 2022, menurut Pemohon bahwa Termohon, memaksakan diri untuk menerapkan Pelanggaran atas ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang “melakukan kekerasan Fisik Terhadap Orang lain atau Penganiayaan” atas perbuatan istri Pemohon.
Sementara kuasa hukum pemohon atas nama: ELYFAMA ZEBUA,SH dari kantor Hukum ELYDER & REKAN KONSULTAN HUKUM mengatakan bahwa, dalam perkara Praperadilan ini, hanya menegaskan apakah sudah benar penyelidikan penyidik, penetapan tersangka, penangkapan, kita sebagai kuasa hukum pemohon dan penasehat hukum tersangka, hanya berupaya dalam pembelaan yamg sesuai dengan pasal KUHAP tidak lebih dari pada itu.
Bahwa penasehat hukum tersangka berpendapat, penetapan tersangka Arlina Gulo di duga tidak memenuhi prosesur dan pasal 351 ayat 1, tidak harus di tahan karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun.
Sidang Praperadilan yang di laksanakan hari ini masih tahap sidangan pertama Pra-Peradilan dimana Arlina Gulo Alias Ina Sedi dilakukan Penahanan dan penangkapan tanpa ada dasar maka Pemohon berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak menyelidiki secara cermat, akurat, subjektif dan obyektif, lalu membuat surat perintah penangkapan, sementara tersangka istri Pemohon hadir dan menghadap Penyidik Unit PPA Polres Nias, sehingga Pemohon berpendapat atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagai tindakan yang memaksakan untuk melakukan penahanan istri Pemohon tersebut, maka oleh sebab itu tindakan penahanan terhadap tersangka adalah sebagai tindakan yang keliru dan cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ucapnya ( YZ)

scroll to top