Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian dan Tata Naskah Dinas pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

IMG-20230712-WA0003.jpg

Belawan -Benuanews.com.Sumut

Bertempat dikantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 10:00 wib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan ;Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumatera Utara , Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham
Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Kumham Sumatera Utara ; Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (13 Orang) ;
6. ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Acara Dimulai dengan Sambutan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Ketua Tim dengan isi sambutan ” Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Pemusnahan Arsip oleh ANRI untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham dengan isi sambutan ” Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap Unit Kerja dapat Melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan, semoga hasil nilai yang kita peroleh pada tahun ini dapat memberikan nilai yang maksimal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan isi sambutan ” Pemusnahan arsip ini pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannnya waktu. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan
prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan.Kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna” ;

Pemusnahan Arsip sekaligus dilanjutkan Pemusnahan Arsip Secara simbolis dengan cara dibakar oleh :
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Ketua Tim Pemusnahan Arsiparis Biro Umum Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian
Arsiparis Kanwil Kumham Sumatera Utara .

Acara Selesai dilanjutkan dengan Makan siang bersama seluruh Peserta Kegiatan ;Pukul 13.00 WIB dilanjutkan Acara Sosialisasi Tata Naskah Dinas pada Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan Narasumber Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumaham ;

Selesai melakukan Paparan dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab Telah Dilakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian sebanyak 52.860 berkas dengan cara dibakar dan telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor : W.2.IMI.IMI.3-UM.02.02-1308 tanggal 11 Juli 2023 ;

Telah dilakukan Sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas dengan Narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.(Handoko)

scroll to top