Pemuda Berusia 15 Tahun Di Ciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

IMG-20231124-WA0137.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Tim Serse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil tangkap seorang pemuda berusia 15 tahun warga Dusun I Sidodadi desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten labuhanbatu selatan Sumatera Utara berinsial YP (15) tersangka diduga melakukan transaksi Narkoba pada rabu (22/11/23),sekitar jam 18 00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH melalui Kasat narkoba AKP Er Ginting SH Mengatakan di Ruang kerjanya pada jum’at 24/11-2023.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun lll desa Perkebunan teluk panji Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten labuhanbatu selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh seorang pria bernama Eno.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian/under cover by,petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi nomor telpon Eno dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,sehingga terjadi kesepakatan bertemu di Dusun lll Kecamatan kampung Rakyat desa Perkebunan Teluk panji Labuhanbatu Selatan.

Setelah melakukan kesepakatan datang seorang laki-laki/tersangka YP (15) dengan mengendarai sepeda motor merk vario berwarna hitam no pol BM 4485 FU mendatangi petugas yang melakukan penyamaran dan menunjuk satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,saat itu juga petugas langsung mengamankan Yuga Pranata (YP) (15).

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 plastik transparan klip kecil di duga berisikan Narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram brutto.dan 1 unit handphone Android merk oppo berwarna hitam,1unit sepeda motor vario warna hitam dengan plat no pol BM 4485 FU.

Selanjutnya petugas membawa tersangka YP(15) ke mapolres Labusel untuk melakukan introgasi dan pemeriksaan,saat di introgasi YP (15) mengaku Barang tersebut didapat kan dari salah seorang pria yang bernama Eno merupakan ayah tiri dari tersangka,dan tersangka disuruh untuk mengantar barang haram tersebut dengan upah Rp 50.000.

Setelah mendapat pengembangan dan informasi dari tersangka petugas satres narkoba labusel bergerak menuju kekediaman Eno di Desa Perkebunan Teluk Panji Dusun l Kecamatan kampung Rakyat Labusel,namun Eno sempat melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas (DPO)

Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat Eno merupakan mantan Narapidana baru saja bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama.

Saat ini YP (15) beserta barang bukti telah diamankan di polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya. (K.Nasution)

scroll to top