Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengubah tempat balai penyuluhan pertanian di Lembor menjadi tempat agrowisata bernama Ngalor Kalo. Tempat ini menawarkan pemandangan alami sawah yang indah dan menjadi destinasi wisata baru di Kabupaten Manggarai Barat, 04/07/2025.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat, Laurens Halu, menjelaskan bahwa pembangunan tempat agrowisata Ngalor Kalo tidak mengurangi lahan irigasi. Tempat ini dibangun di atas lahan bekas bangunan balai penyuluhan pertanian dengan luas 0,5 hektar yang dibangun pada tahun 2023.
*Peraturan dan Undang-Undang yang Berlaku*
Pembangunan agrowisata Ngalor Kalo harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
*Larangan Pengalihan Fungsi Lahan Irigasi*
Pengalihan fungsi lahan irigasi dapat dilarang jika mengancam ketahanan pangan, mengganggu sistem irigasi, atau tidak memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku sebelum melakukan pengalihan fungsi lahan irigasi.
*Tanda Larangan Pembangunan di Daerah Irigasi*
Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan tanda larangan untuk berdiri bangunan di atas daerah irigasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Manggarai Barat.