Pemkab Labuhanbatu Dorong Pemdes Maksimalkan Kewenangannya

AddText_11-14-09.41.54-1.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang telah dilaksanakan serentak pada hari Rabu tanggal 2 November lalu berjalan secara demokratis dan kondusif penuh dengan Antusias masyarakat yang cukup tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan pada Apel Gabungan Kelompok 1 dan 2 Pegawai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP, Senin (14/11/2022).

Jumingan mengatakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 ini dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tahun 2020 tentang Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi, jumlah pemilih maksimal 500 pemilih.

“Sehingga berdampak pada penambahan jumlah TPS yang mencapai 207 TPS yang tersebar di 39 Desa pada 7 Kecamatan dengan jumlah DPT kurang lebih 91.371 orang,” jelas Jumingan.

Dalam kesempatan ini Jumingan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meletakan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai Hak usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

“Desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan,” tambahnya.

Kewenangan desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa masyarakat, Hak usul dan Adat istiadat desa.

“Pemerintah desa perlu kita dorong agar memiliki kemampuan untuk memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya, melalui pola kerjasama antar desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,” tutupnya. (OC)

scroll to top