Pemilik Sabu di Ringkus Berkat Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun

IMG_20210321_234025.jpg

Simalungun, Sumatera Utara | Benuanews.com – Diduga memiliki Narkotika jenis sabu pria berinisial HS (39) Warga Huta 1 Pasar lama, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, di tangkap tim Opsnal SatresNarkoba Polres Simalungun, di perladangan Coklat di Pasar Lama Nagori Sahkuda Bayu. Rabu (16/3/2021) sekitar pukul 11.35 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., Kamis (18/03/2021) membenarkan penangkapan terhadap Pemilik Sabu.

Penangkapan tersangka berawal adanya Informasi Masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun Dan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 lembar gulungan uang Rp 2.000 yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kaki, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik dan 1 gunting.

Pelaku HS mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu selanjutnya petugas memboyong Hendrik dan Barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya.

“Pelaku atas nama Hendrik Sinaga (39) sudah di amankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring. (Dedi S)

scroll to top