Pemilik Pil Extasy dan Shabu di Amankan Polres Agam

Lubuk Basung (benua) –  Pemilik shabu dan pil extasy EM (23)  warga Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kab. Agam, diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba. selasa (14/7).
“Tersangka diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu dan pil extasy, saat diamankan barang tersebut dalam penguasaan tersangka” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Awal Rama dan Humas Polres Agam.
Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Resnarkoba langsung turun ke lokasi sekira jam 00.20 wib bertempat di jalan raya depan Pukesmas Bawan Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan, team opsnal melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor kemudian langsung mengamakan pelaku dan barang bukti.
Setelah pelaku doamankan langsung dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa  1  (satu) paket narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) butir pil extasy warna biru muda (light blue) dibungkus plastik warna bening.
“tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan barang milik dia, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dan barang bukti langsung diamankan tim Opsnal Resnarkoba dan dibawa kekantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan peraturan perundang-undanga  sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (eko)
scroll to top