Panyabungan-Benua news .com Dilihat dari pengadaan pelatihan ini terkesan dipaksakan pasalnya sebagian wartawan enggan untuk mengikuti UKW tersebut (10/12/22) .
Muhammad Ilyas Lubis, S.H yang merupakan kabiro Tinta Rakyat Madina ini melihat wartawan tidak antusias karna berbagai alasan sehingga pihak Pemkab Madina sempat harus menelponi dan mengajak langsung supaya mengikuti UKW dan memperpanjang waktu pendaftaran pada hari kamis yang mendaftar baru berkisar 11 orang dan itupun yang sebelumnya pendaftaran ditutup pada tanggal 07/12 sudah diperpanjang hingga jum’ at 09/12/22.
Ilyas Lubis yang juga merupakan biro Hukum dan HAM DPC KWRI Mandailing Natal ini menyayangkan bahwa yang menjadi panitia untuk pelaksanaan ini hanya PWI saja dimana sebelumnya ketua KWRI Madina mengabarkan bahwa akan ada pertemuan dengan organisasi lain seperti PWI, KWRI dan juga SMSI Madina namun pertemuan tersebut tidak jadi.
Sebagian wartawan merasa kesal dan kecewa akan hal ini, kita sangat menyayangkan juga selama ini dari sikap Kominfo yang apabila ada kegiatan sering tidak terlihat dilapangan yang seakan kabur Menurutnya.
Lagian kemarin waktu kita diskusi dengan Kominfo bersama sekretaris sebelum berganti kadis Syahnan Pasaribu yang merangkap dikeuangan saat itu sudah dijelaskan bahwa nanti kalau sudah UKW akan dibuat perbedaan dengan yang belum UKW.
Sehingga kita beranggapan ini salah satu upaya untuk mempersulit wartawan yang akan konfirmasi berhubungan dengan kegiatan Public kedepannya dan lebih lanjut kita juga sangat menyayangkan meskipun sudah melengkapi berkas untuk kerja sama terkait pemberitaan kita tidak tau alasan yang jelas hanya sebagian Media yang beritanya dibayar dan kita merasa sering dibohongi walaupun berkasnya langsung diantar organisasi.
Menurutnya sebenarnya rekan rekan Wartawan bukan tidak mau mengikuti UKW apabila kondisinya sesuai, ya orang hawatirlah tidak lulus, sebaiknya sebelumnya diadakan seperti pelatihan dulu dan juga wartawan diperlakukan berkeadilan sperti sebelum diadakan pelatihan mengundang seluruh perwakilan organisasi Pers yang terdaftar di Madina. Ungkapnya
Terkait dengan wartawan itu sudah jelas di Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan perlu kita ingat bahwa Undang undang lebih tinggi kedudukannya dari peraturan sehingga itulah yang seharusnya di ikutkan. disisi lainnya juga selain ada UKW yang diadakan oleh Dewan Pers ada juga SKW yang diadakan diadakan oleh Dewan Pers Indonesia berlisensi BNSP.
(nst)