Dompu,NTB.Benuanews.com.Pemerintah Desa Kampasimeci mengadakan Musyawarah Desa mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan RAPBDES, APBDES, LKPPD Tahun anggaran 2024. Bertempat diruang rapat Kantor Desa Kampasimeci. Senin 14 /04/2025
Acara tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa, Camat Manggelewa dan jajarannya, Danramil Manggelewa atau pejabat yang mewakili dan jajarannya, Kapolsek Mangglewa atau pejabat yang mewakili dan jajarannya,LKD dan LAD, pengurus KSM, direktur Bumdes dan jajarannya serta Tokoh masyarakat Desa Kampasimeci. Kehadiran para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan Desa Kampasimeci kedepannya.
Ketua BPD Desa Kampasimeci dalam sambutannya membacakan beberapa tata tertib yang harus di ikuti oleh Peserta rapat antara lain; peserta rapat tidak boleh menyampaikan atau menyimpan dari pokok pembicaraan yang telah disepakati, peserta rapat dapat mengeluarkan pendapat setelah diberikan kesempatan oleh pimpinan rapat, pimpinan musyawarah dapat mengingatkan peserta yang mengganggu segala ketertiban, yang terakhir peserta rapat harus bersikap sopan selama musyawarah berlangsung. .
Terkait pelaksanaan pemerintahan Desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memang seharusnya pemerintah Desa membuat laporan LPPD, APBDES, RAPBDES, LKPPD, dan melaporkannya kepada Bupati atau Walikota melalui camat paling lambat 3 bulan setelah tahun Anggaran berjalan.
Penyusunan laporan dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan anggaran Desa
Dalam pelaksanaan MUSDES ini BPD menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaanya, terutama dalam melakukan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
Pendamping Desa, juga hadir dalam musyawarah tersebut. Peran pendamping Desa sangat penting dalam mendampingi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa. Beliau memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi tercapainya tujuan pembangunan Desa yang berkelanjutan di Desa Kampasimeci.
Selanjutnya Camat Manggelewa Syaiful Arif S.pd,M.pd, menyampaikan Apresiasi terhadap Pemerintah Desa Kampasimeci yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tepat pada waktunya Musyawarah Desa kali ini adalah acara untuk membahas LPPD, APBDES ,RAPBDES, LKPPD yang disusun oleh pemerintah Desa dan pada Hakikat dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintah Desa dan pengelolaan keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum, administrasi, maupun moral.
Akuntabilitas ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa. Dengan laporan yang akurat, pemerintah Desa dapat menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya yang ada secara efisien dan efektif, serta memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus diharapkan agar dapat memperoleh masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Kampasimeci Syahrudin membacakan surat Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien, dan Efektif dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatip, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan ini di laksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran mulai 1 Januari – 31 Desember 2024 yang terakumulasikan di dalam APBDes selama satu tahun anggaran dan harus di sampaikan pertanggungjawaban penggunaannya.
Adapun struktur APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.Untuk pengelolaan keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah dibentuk Tim pengelolaan dengan keputusan Kepala Desa Nomor:00 tentang PPKAD.
1.] Intensifikasi dan Ekstensifikasi
adalah upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan didalam APBDes tahun anggaran 2024 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan ditempuh dengan berbagai pandekatan a.l:
a. Menggali dan memanfaatkan potensi Desa sehingga pendapatan Desa meningkat. (Misal: Hasil Usaha Desa, Hasil Kekayaan Desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dll).
b. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah (Bantuan pihak ketiga dll)
c. Memotivasi masyarakat arti penting mendapatkan asli Desa sebagai aset berharga pendukung kegiatan pembangunan Desa (misal: Pungutan biaya pengurusan Administrasi Desa, KTP, Surat Keterangan dsb)
2.] Target dan Realisasi Pendapatan merupakan Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan Desa dilihat dari Rencana dan Realisasi
3.] Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran 2024 bahwa antara rencana dan kenyataan masih banyak permasalahan yang perlu penangan lebih intensif sehingga kedepan target dapat tercapai dan/atau melampaui, adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaian sbb:
a. Permasalahan
•Kurangnya kesadaran masyarakat mentaati peraturan Desa tentang pungutan Desa
•Rendahnya pertisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan
•Rendahnya swadaya masyarakat
•Kurang Intensipnya Penyuluhan
b. Solusi / Penyelesaian
• Penyampaian informasi melalui pertemuan RT/RW selapanan Desa
•Setiap saat masyarakat selalu diberi informasi terkait perkembangan Desa
•Pemanfaatan media Informasi
4.] Pengelolaan Belanja Desa selama satu tahun anggaran diperhitungkan dengan pendapatan Desa Berdasarkan realisasi pengeluaran belanja Desa sbb:
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Diakhir acara masyarakat yang bersikap arogan seolah tak terima dengan jumlah anggaran pengelolaan pendapatan Desa yang dibacakan oleh Kades dan berusaha untuk menghalangi penandatanganan SPJ 2024 karena pengerjaan lapangan oleh Pemdes dinilai ada kekurangan dalam pekerjaan fisik tersebut namun Pak Kades telah mengakui kesalahan pekerjaan nya dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan fisik tersebut tahun 2025 ini. Meski Masyarakat membuat keributan namun dapat di tenangkan oleh aparat keamanan yang hadir sampai kondisi Kamtibmas kembali aman terkendali dan proses penandatanganan Berjalan aman dan Lancar.
( Imran)