Pemberi Suap Kepada Oknum Polisi : Gembong Narkoba Kembali Berurusan dengan Hukum

IMG-20210909-WA0057.jpg

Padang, Benuanews,-Berkas perkara dugaan pemberian uang kepada salah seorang oknum polisi, terkait kasus yang dihadapinya yakninya narkotika, telah dilakukan tahap dua.

Kasi pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama, mengatakan berkas perkara atas nama Yasin Yusuf, telah dinyatakan lengkap dan juga telah dilakukan tahap dua.

“Pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu, sudah dilakukan tahap dua,”katanya ketika ditemui di ruang kerjanya,Kamis (9/9).

Ia menyebutkan dalam tahap dua tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

“Saat ini terdakwa dalam keadaan sehat, insyaallah dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan,”ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Devi Diany cs, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selanjutnya kita menunggu jadwal sidang di pengadilan,”ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial A, yang merupakan penerima uang dari Yasin Yusuf. Dimana terdakwa A dituntut dua tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

JPU menuturkan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU berpendapat bahwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa adalah salah satu aparat penegak hukum yang seharusnya, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, Yasin Yusuf divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, kasus narkotika dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, tersangka diduga memberikan uang kepada oknum polisi, untuk mengurus kasus yang dijalaninya.

Dimana dalam hal ini, Yasin Yusuf berhubungan langsung dengan oknum polisi berinisial A, dengan cara menggunakan hand phone. Dan tersangka sering kali memberikan uang kepada oknum polisi tersebut, dengan jumlah yang berfariasi. Bila ditotal seluruhnya, berjumlah Rp23.500.000.

scroll to top