Pembangunan Relokasi RSUD di Bukit Taranak Tidak Dilanjutkan, Hendrajoni: Konyol Itu Kalau Dilanjutkan

IMG-20250319-WA0003.jpg

Pessel, Benuanews.Com– Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menegaskan pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, di Bukit Kabun Taranak tidak akan dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor yang masih menganjal pada persoalan relokasi pembangunan tersebut.

“Komitmen saya sudah jelas, sesuai dengan audit BPKP itu merupakan kerugian negara, jadi tidak bakal dilanjutkan, siapa yang melanjutkan berarti konyol itu,” kata Hendrajoni kepada awak media usai menggelar acara rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan, Rabu (19/3/2025).

Hendrajoni mengatakan secara fisik, pembangunan tersebut bermasalah, buktinya pondasinya bangunan patah, belum lagi beberapa dokumen pendukung lainya tidak lengkap dan jelas secara aturan.

“Jadi, apa yang mau dilanjutkan. Kondisi terakhirkan sudah SP3, tapi toh juga tidak dilanjutkan? Itu berarti sama saja membohongi APH (kejati dan Polda Sumbar) dalam proses hukum yang dilakukan,” tegas nya.

PJS Era Sukma Munaf : RSUD Bukit Taranak Bakal Dilanjutkan tahun 2025

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah berkomitmen bakal segera melanjutkan pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, di Bukit Kabun Taranak tersebut.

Hal itu, diungkapkan oleh Pjs Bupati Pessel, Era Sukma Munaf beberapa Waktu lalu. Era menyebutkan pihaknya sudah mengajukan proposal melalui penganggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Jadi kita hanya mempersiapkan kebutuhan teknis, dan proposal sudah kita sampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum,” terang Era saat menjabat sebagai PJS Bupati Rabu (13/11/2024) lalu.

Pada saat itu Era Sukma juga menyatakan, dilihat dari kondisi bangunan, tidak ada alasan pemkab untuk menghalangi kelanjutan relokasi RSUD M. Zein Painan tersebut, karena sekelumit persoalan baik di Kejaksaan Tinggi dan Polda sudah selesai, dan tidak ada masalah hukum.

“Secara teknis dari segi hukum tidak ada lagi, karena sudah mengantongi dua keputusan SP3 baik dari Kejati, maupun Polda,” tegasnya.

Pessel Tanggung Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M. Zen di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.

Pembangunan dihentikan pada masa Bupati Hendrajoni periode 2016-2021. Ia tidak melanjutkan pembangunan itu, karena dinilai banyak masalah dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kegiatan pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar. Hingga kini, besaran dana itu telah terserap sekitar Rp32 miliar.

Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.(Wandi)

scroll to top