LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Pembangunan Jalan Jalur B Dusun II Desa Teluk Panji II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Diduga sarat korupsi,serta melanggar aturan dan ketentuan pasal Pembangunan tersebut dari dana Desa tahun 2024,namun sampai saat ini 2025 pekerjaan Jalan tersebut belum selesai.
Saat di konfirmasi pada 08/01-2025 kaur Desa SP II Miswadi,melalui pesan watsapp, terkait dengan pekerjaan jalan tersebut,bagaimana tanggapan bapak tentang pekerjaan jalan tersebut, tanya wartawan kepada, miswadi,Miswadi menjawab,maaf bang,apa yang salah dengan pekerjaan itu,kalau soal plank salah memang bang,seharusnya plank itu bertuliskan penimbunan, dan nanti mau di ganti itu bang,jelas Miswadi pada wartawan.
Ketika di tanyakan tentang nomor handphone Bendahara,Miswadi tidak memberikan, namun saat di tanyakan nomor bagian pembangunan beliau memberikan nomor tersebut, namun sayang saat di hubungi tidak ada jawaban.
Selanjutnya awak media mempertanyakan,sekdes Teluk panji II melalui pesan Wathsaap kamis 09/01-2025 terkait dengan pekerjaan jalan yang telah lewat ambang batas,untuk dana anggaran 2024,namun sampai 2025 belum selesai, dengan pagu anggaran Sebesar Rp 87.050.000″,sampai berita ini di terbitkan pihak Desa Teluk Panji ll belum ada jawaban yang pasti.
Untuk itu di harapkan kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan maupun tipikor pelres Labusel agar dapat memanggil atau memeriksa terkait pembangunan tersebut, karena diduga pembangunan jalan tersebut ada indikasi korupsi serta sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.(K.Nasution)