PELANTIKAN PAW DPRD LAMPUNG DIBULAN JANUARI 2021

IMG-20201221-WA0001.jpg

Lampung benuaNews.com Pelantikan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) menurut jadwal yang telah disepakati, akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021. Hal itu guna mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan anggota legislatif yang maju menjadi calon kepala daerah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

Nama nama calon wakil rakyat tersebut yang diajukan oleh Partainya masing masing dan sesuai keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019.
adalah sebagai berikut :
Eva Dwiana (PDIP) di Dapil I Bandar Lampung digantikan Lenistan Nainggolan.
Tulus Purnomo Wibowo (PDIP) di Dapil V Lampung Utara-Waykanan digantikan Sahdana.

Selanjutnya Johan Sulaiman (PKS) di Dapil III Pesawaran, Pringsewu dan Metro kepada Zunianto.

Tony Eka Candra (Golkar) di Dapil II Lampung Selatan kepada I Gede Jelantik.

Antoni Imam (PKS) kepada Puji Sartono.

Selanjutnya Ahmad Mufti Salim (PKS) di Dapil VII Lampung Tengah kepada Vittorio Dwison.

Kemudian Musa Ahmad (Golkar) di Dapil VII Lampung Tengah diganti Ferdy Perdian Azis.

Azwar Hadi (Golkar) di Dapil VIII Lampung Timur kepada Ali Imron.

Saat diwawancarai oleh Media BenuaNews Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Sdr. Tina Marlinda mengatakan, “Soal PAW tinggal dilakukan rapat pimpinan dewan. Insyallah secepatnya, doakan saja semoga tidak ada halangan,” ungkapnya

Sementara itu Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, yang juga menjabat ketua komisi IV DPRD Provinsi Lampung Sdr. Ismet Roni mengatakan, “Berkas-berkas persyaratan PAW dari partainya sudah siap. Ia berharap Pimpinan DPRD Provinsi segera melakukan rapat mengenai pelantikan Anggota DPRD Lampung hasil PAW.”

Masih kata Ismet Roni,” ada 3 kadernya yang akan dilantik menggantikan anggota dewan yang maju di Pilkada 2020 kemarin.”

“SK sudah saya terima dan saya sampaikan juga kepada Sekretaris DPRD Lampung, tinggal dirapatkan soal pelantikan Januari nanti. Sosoknya yang dilantik sesuai hasil perolehan suara dibawahnya. Kami tertib mengikuti aturan. Harapannya segera, karena sudah lama kosong tiga kursi dewan ini,” ujarnya.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, di Pilkada Lampung Selatan ada Pandu Kesuma Dewangsa (anggota DPRD Bandar Lampung dari PPP). Di Pesawaran M. Nasir (Ketua DPRD Pesawaran dari PDIP) dan Naldi Rinara (anggota DPRD Bandar Lampung dari NasDem). Kemudian di Metro ada Anna Morinda (Wakil Ketua DPRD Metro dari PDIP), Lampung Timur Yusran Amrullah (Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dari NasDem), dan Sudibyo (Anggota DPRD Lampung Timur dari Golkar).

Pemberhentian dan PAW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. Gubernur meresmikan PAW anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya. Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya.

Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD baik di Provinsi maupun kabupaten/ kota.

Eko andriono

scroll to top