Pelaku tindak Persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur di tahan di polres Langkat

polres.jpeg

Langkat,Benuanews.com: seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur di amankan oleh Unit PPA Reskrim Polres Langkat.

Pelaku atas nama “MBS” alias Balqis (33) warga jalan pendidikan no 120 dusun C2 desa PIR ADB Besitang,Kecamatan Besitang. Dimana pelaku sebelumnya ini telah melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur .

Dimana orang tua pelaku yang merasa kehilangan anak nya membuat laporan ke Polres Langkat.

Dan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu panjang dan lama tersangka “MBS” alias Balqis ditangkap dan di amankan di Polres Langkat guna Penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Saat di konfirmasi awak media Benuanews.com, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP.Muhammad Sahed Husen SIK: ”membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dan di jerat dengan pasal 81 ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2016.kamis,29/7/21.

Dalam proses penyelidikan, tersangka juga mengakui perbuatan ya telah melarikan anak dibawah umur dan menyetubuhi korban.

Adapun dalam keterangan pelaku, korban dilarikan tersangka ke luar daerah Langkat yaitu di daerah Jakarta Timur dengan mengendarai Kendaraan pribadi mobil Toyota avanza BK 1095 PO milik tersangka.

Kini Unit PPA polres Langkat sedang melakukan proses trauma hilling Dan pemulihan fisikis korban karena korban depresi atas perbuatan dan tindakan yang Yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Mari kita sebagai orang tua. Tetap menjaga dan mengawasi anak dan keluarga kita terhadap kejahatan dan perbuatan kejahatan predator kelamin. (SD)

scroll to top