PELAKU PERJALANAN DOMESTIK, BEBAS SKRINING BILA SUDAH VAKSINASI LENGKAP

sE-perjalanan.jpeg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Menindak lanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai Selasa, 08 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan, Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawaipun menerbitkan Surat Edaran  Nomor : 360/112/BUP-2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis 2 atau dosis 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid-test antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga.

Namun dengan terbitnya ketentuan baru tersebut Pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi pelaku perjalanan. Tes Antigen dan PCR dengan hasil negative sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestic yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Saat dikonfirmasi di ruangannya (11/03/22) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar, SKM, S.IP, M.IP mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi laut yang dari maupun ke Mentawai. Lahmuddin juga menghimbau kepada masyarakat untuk Vaksinasi.

“Ayo semua keluarga untuk divalksinasi, karena dengan vaksinasi ini kita saling melindungi jangan percaya dengan berita-berita yang hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkanlayanan vaksinasi dalama rangka melindungi masyarakat supaya dapat terlindungi dari Covid-19.”(W).

scroll to top