Deli Serdang – Benuanews.com –
Seorang ayah berinisial SSN Alias PB 45 dan juga Residivis pada tahun 2016, warga kecamatan Galang Kab Deli Serdang ditangkap di rumah kontrakannya Juma’t 8 Juli 2022 pukul 15.10 wib kecamatan Medan amplas, yang melarikan diri karena telah terungkapnya kasus perbuatan cabul (persetubuhan) terhadap korban yang anak kandungnya ZN 15 .
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, membenarkan atas di tangkap nya pelaku dan sudah kita tahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022, selanjutnya akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, “ungkapnya saat di konfirmasi oleh awak media.
Dan menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi oleh pelaku dan 1 kali di cabuli, dengan motif berawalnya pelaku bernafsu pada saat melakukan atau mengusuk korban lalu timbullah birahi pelaku dan kemudian langsung menyetubuhi korban, saat korban meminta tolong kepada pelaku (ayahnya) untuk di kusuk karena kurang enak badan pada bulan Mei 2021 pukul 19.00 wib awal kejadian tersebut saat di dalam rumahnya kecamatan Galang.
Juni 2021 pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban saat keduanya tidur satu kamar, karena tidak mampu untuk melawan pelaku yang tenaganya lebih kuat, lalu pelaku juga mengatakan kepada korban, jangan bilang kepada pada siapa siapa, korban pun yang merasa takut tidak berani memberitahukan tentang hal persetubuhan tersebut kepada siapapun .
Korban menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut kepada tantenya,saat korban mempunyai kesempatan pergi dari rumahnya pada Oktober 2021,yang saat itu pelaku (ayah kandungnya) melakukan kembali pencabulan kepada korban, dan lalu setelah itu pelaku memarahi korban agar keluar (usir) dari rumahnya.
Tante korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah mendengarkan cerita dari korban, lalu pihak Sat Reskrim pun melakukan pencarian kepada pelaku yang saat itu pelaku telah melarikan diri, dengan usaha pihak Sat Reskrim pun membuahkan hasil atas berhasilnya pelaku telah tertangkap di rumah kontrakannya kecamatan Medan Amplas lalu di bawa ke Mapolresta Deli Serdang Juma’t 8 Juli 2022 pukul 15.10 wib.
Akibat Perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.(SD)