Pelaku Pembakaran Terhadap DR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

inbound6655689026056385362.jpg

BenuaNews.Com | Labuhanbatu, Sumatra Utara –

Kesal lantaran buah kelapa sawitnya digelapkan, pemilik lahan sawit di Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial J alias Ucok (47) Warga Dusun Sukoarjo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel tega membakar pekerjanya sendiri.

Diketahui korban bernama Dordian Rambe alias DR (34) Warga Dusun Siborangan Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Senin (14/03/2022).

“Untuk motif, tersangka mengetahui bahwa korban telah menggelapkan buah kelapa sawit milik tersangka sebanyak 500 kg dan menjual buah kelapa sawit tersebut kepada agen lain, sehingga tersangka emosi dan melakukan perbuatan penganiayaan tersebut,” Sebut KBO Satreskrim IPTU H.Naibaho

Naibaho Menjelaskan, kejadian ini berawal pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 22.00 Wib, dimana saat itu korban Dordian Rambe memuat buah kelapa sawit ke mobil saksi Muliadi alias Mul.

“Pada Kamis (03/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka mendapat kabar bahwa ada buah sebanyak 500 kg yang sengaja ditinggalkan oleh Dordian Rambe,” jelasnya.

Naibaho melanjutkan, pada Jumat (04/03/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu tersangka bersama istri sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Di saat itu juga datang saksi Muliadi dan menceritakan bahwa buah kelapa sawit sebanyak 500 kg tersebut digelapkan oleh Dordian Rambe.

“Mendengar itu, tersangka berang dan emosi. Lalu dari depan rumah tersangka memanggil Dordian Rambe dengan mengatakan “Rambe, Rambe”. Tetapi korban tidak juga keluar dari rumah gubuknya,” sebut Naibaho.

Lalu tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil bensin dari samping rumahnya. Saat itu tersangka memakai wadah liter yang terbuat dari kaleng, sambil membawa bensin tersebut tersangka berjalan menuju pondok Dordian Rambe.

Sesampainya di pondok itu, kata Naibaho, tersangka langsung menendang pintunya hingga terbuka. Di dalam pondok Dordian Rambe yang sedang terbaring di atas karpet spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.

“Tersangka lalu menyiramkan bensin tersebut ke tubuh Dordian Rambe, sambil berkata “Kemana itu buah? Kau jual di mana? Berapa Banyak? Ke siapa kau jual? Sampai hati kau ya”, lalu dijawab Dordian Rambe “Nanti lah bang, di sana bang”, ujar Naibaho menerangkan peristiwa itu.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan mancis dari dalam celananya, lalu jongkok dan menghidupkan api mancis untuk menyulut bensin yang saat itu sudah tumpah di lantai dan di kaki Dordian Rambe.

Seketika api menyambar bensin yang ada di depannya, lalu api tersebut membakar karpet, gorden dan tubuh Dordian Rambe. Spontan saat itu Dordian Rambe teriak “Aduh bang”, sambil tangannya meronta-ronta menyingkirkan gorden yang ada di tengah ruangan.

Tersangka kemudian menarik Dordian Rambe untuk keluar dari gubuk tersebut dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka. Dengan bantuan warga, tersangka akhirnya berhasil memadamkan api di gubuk tersebut.

Usai peristiwa itu, warga kemudian memanggil bidan guna mengecek keadaan korban. Namun, saat itu bidan menyarankan agar tersangka membawa Dordian Rambe ke rumah sakit. Kemudian tersangka meminta tolong kepada warga untuk menemaninya ke Rumah Sakit Nur Aini Kota Pinang.

Pada Senin (07/03/2022), korban bercerita kepada istrinya, bahwa yang membakar dirinya adalah tersangka J alias Ucok. Mendengar hal itu istrinya pun terkejut dan pada Selasa (08/03/2022) istrinya membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

“Adapun luka yang diderita korban, yaitu luka bakar di badan, tangan, muka serta kaki. Saat ini korban dirawat di RSUD Rantauprapat,” jelasnya.

Saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah liter terbuat dari kaleng, 1 potong pakaian milik korban, 1 buah jerigen, 2 potong kain gorden, 1 buah karpet, 1 buah bantal dan 1 buah botol aqua.

“Tersangka kita kenakan Pasal 187 Ayat 2 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 353 Ayat 2 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya. (*)

scroll to top