MUARO JAMBI.(Benuanews.com)- Tim unit Reskrim Polsek Jaluko Bersama Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu orang Pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curanmor).
Kapolres Muaro Jambi AKBP.yuyan priatmaja S.I.K.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE membenarkan “Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Dikatakannya, dalam Operasi JARAN tahun 2022 pada Jumat (05/08/22) sekitar pukul 08.00 wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Satreskrim Unit Polsek Jaluko mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Curat Yoyon Hamidi Alias Midi Bin Beni Yunus sedang berada di Mes PT HAL (Hutan Alam Lestari) Desa Sungai bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung turun menuju tempat pelaku berada, setelah dilakukan pengepungan, pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Diterangkannya, pelaku tersebut berhasil mencuri satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muara Bulian di Desa Sungai Bertam Jaluko Muaro Jambi.
Lanjutnya, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Pelapor pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya Yulis.
Kondisi rumah pelapor saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan Mobil Xenia milik Pelapor terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.
Pada pukul 18.30 Wib pelapor bersama Yulis pulang dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di garasi, saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya Ya’kub, dan Saksi Ya’kub menerangkan bahwa terakhir lewat sekitar pukul 12.00 Wib.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.
(Red)