Pekanbaru,Benuanews.com-Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali berhasil amankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi di Jln. Utama Kec. Rumbai Kota Pekanbaru pada Senin, (03/01) sekira pukul 11.00 WIB.
Jum’at,(25/02/2022)
“Kejadian bermula ketika TS (35) meminjam motor milik korban YG (26) ketika Korban baru pulang mengantarkan adiknya sekolah namun korban tidak memberikannya, karena tidak diberikan pelaku membawa pergi motor Korban tanpa sepengetahuan pemiliknya,”Diceritakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. kronologis kejadian tersebut.
Pada Kamis, (24/02) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku TS (35) berada dirumah kosnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru.
“Kami mendapat informasi bahwa TS (35) sedang berada dirumah Kostnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku,”Ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan TS (35) mengakui menjual motor tersebut kepada WI (35), Tim Batman Jembalang langsung menuju rumah pelaku penadahan di Daerah Kubang dan berhasil mengamankan pelaku WI beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Jenis Scooter warna merah,”Sambungnya.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah dan 1 (Satu) Unit Sepeda Sepeda motor Honda Beat Warna Merah.
Atas perbuatan tersebut terhadap pelaku TS di kenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana dan terhadap tersangka WI di kenakan Pasal 480 KUHPidana.(A-R)