SURAKARTA (Benuanews.com). — Para pedagang sayuran malam hari di Pasar Legi dan beberapa pasar sayur lainya yang biasa buka jam 18.00 hingga pagi walaupun agak sepi dari pembeli tetapi aktivitas penjual sayur masih ada. Sesuai dengan kebijakan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo tentang pemberlakuan PSBB bahwa aktivitas pasar tradisional masih diperbolehkan 50%. Aktivitas perdagangan termasuk warung kopi dan angkringan hanya diperbolehkan maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Sardiyono, pedagang sayur malam menceritakan kalau sudah ada pemberitahuan dari petugas Satpol PP kemarin Minggu (10/1/2021). “Kami dihimbau untuk tidak jualan sampai pagi”, katanya kepada benuanews.com Senin (11/1/2021). “Para penjual bumbu dapur umumnya sudah tutup tadi sore. Paling ndak kios bumbu tidak berjualan sekitar 200-an orang”, sahut Ibu Marjinah menambahi, seorang pedagang tahu tempe.
Berdasarkan pantauan benuanews.com pada para penjual di malam hari di beberapa jalan protocol terutama penjual makanan ringan, warung nasi, angkringan serta warung kelontong belum sepenuhhya mematuhi aturan PSBB. Mereka masih berjualan melewati ketentuan bahwa pukul 19.00 WIB harus tutup. Alasan mereka pada umumnya hampir sama, bahwa jualan mereka di malam hari. “Kami memang berjualan di malam hari, sebab kalau siang hari lapak berjualan kami dipakai oleh orang lain”, kata Wahyudi penjual makanan angkringan di jalan Slamet Riyadi.
Joko Pramono, koordinator pedagang kaki lima malam hari di dekat stasiun kerata api menjelaskan bahwa peraturan PSBB tidak menjelaskan secara rinci mana saja yang boleh buka dan mana yang tidak. “Aturanya hanya garis besarnya saja”, katanya. Mereka menjelaskan warung kopi angkringan dilarang jualan malam hari tetapi warung kopi elit seperti coffee-shop tidak dilarang, ya kami akhirnya nekat berjualan. “Apa bedanya kami dengan mereka, sama sama jual kopi, cuma mereka di gedung mewah kalau kami di kursi kayu saja”, kata Rusdi menambahkan penjelasanya kepada benuanews.
Secara terpisah, dibeberapa tempat yang memiliki usaha coffee-shop malam umumnya masih tetap buka tetapi jumlah pengunjung agak berkurang. “Kami memang buka malam jadi kami harus tetap berjualan”, kata salah seorang security di sebuah coffee-shop yang tidak mau disebutkan namanya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota bahwa tempat hiburan malam masih diperbolehkan membuka usaha. SE Walikota tidak secara rinci menjelaskan tentang kriteria hiburan malam. Ketika dikonfirmasi apakah coffee-shop masuk kriteria hiburan malam atau bukan, pihak pegawai tidak bisa menjelaskan.
“Kami menunggu kalau ada teguran dari Satpol PP kalau coffee-shop harus ditutup pada pukul 19.00 ya kami akan memberitahu kepada pimpinan café”, jelas Hardiman salah satu penjaga café yang ada di lokasi Banjarsari. “Tempat café kami memang ada hiburan karaoke-nya, mungkin dapat dimasukan sebagai kriteria tempat hiburan, tetapi tidak menjual miras”, pungkasnya. (Barry)