Setubuhi Pelajar SLTP Berulangkali , Pelaku Ancam Sebarkan Vidio Persetubuhannya 

IMG-20220421-WA0006.jpg

Limapuluh Kota ,- Benuanews com Belum habis kita mendengar berita Perbuatan cabul yang terjadi  di Kabupaten Limapuluh Kota, dan belum  hilang di  ingatan tentang kasus persetubuhan yang diduga dilakukan seorang pria terhadap tetangganya yang masih dibawah umur dengan ancaman akan membunuh ibu korban jika nafsu setan nya tidak dituruti, kini kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. 

Seorang pelajar sebut saja Cantik (15) di salah satu SLTP di Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota menjadi korban persetubuhan berulang kali, dengan ancaman akan menyebarkan Video Persetubuhan antara korban dan pelaku, korban dipaksa berulangkali melayani nafsu setan pelaku. Aksi tersebut dilakukan tersangka sebut saja WD (22) beralamat di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Desember tahun 2021 lalu.

Aksi biada itu dilakukan tersangka di rumah korban, rumah tersangka dan dipondok dibelakang rumah tersangka, bahkan perbuatan itu direkam oleh tersangka. Beruntung aksi biadab itu tak terus berlanjut, pihak keluarga akhirnya melaporkan WD ke pihak berwajib pada 9 April lalu . Tak menunggu lama, Polisi yang menerima laporan pihak korban segera bergerak dengan menangkap tersangka, ia dibekuk saat berada di sebuah warung Kopi di Kecamatan Guguak.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WD yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ia diatangka disebuah warung Kopi di Kawasan Guguak Rabu 13 April 2022 lalu”, Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi didampingi KBO, IPTU. Marva Erikson, Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman, Kanit 1 Pidana Umum (PIDUM) AIPDA. Bainur, Rabu 19 April 2022.

AKP. Syafrinaldi juga menambahkan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga ia dengan mudah dibekuk. Atas perbuatannya ia diancam dengan Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU  no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 th 2016 ttg penetapan PERPU no. 1 th 2016 ttg perubahan atas UU no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU  no. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 th 2016 ttg penetapan PERPU no. 1 th 2016 ttg perubahan atas UU no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU. 

Hingga kini untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (Julian)

scroll to top