Tualang, BenuaNews.com –Benua news com : Jumat.10/10/2025)
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak resmi melimpahkan berkas hasil mediasi antara pekerja dengan PT. Citra Matra Perkasa (CMP) kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau. Berkas tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian hak normatif pekerja oleh perusahaan yang beroperasi di Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Menurut keterangan pekerja kepada tim kontrol sosial, selama tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat dicek, saldo BPJS hanya tercatat sekitar Rp1.800.000. Pekerja mencurigai adanya dugaan iuran BPJS yang tidak disetorkan penuh oleh perusahaan.
Selain itu, pemotongan iuran BPJS selama tiga bulan terakhir dinilai tidak jelas, bahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan belum juga diserahkan. Pekerja juga mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan sebesar Rp600.000, jauh di bawah ketentuan yang berlaku. Parahnya lagi, setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak-hak pekerja juga belum dipenuhi.
> “Saya hanya minta keadilan. Saya mohon kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memanggil pihak perusahaan PT. CMP dan membantu saya mendapatkan hak saya yang seharusnya, serta memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas pekerja.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh kontrol sosial.
> “Terima kasih telah membantu memberikan informasi. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan, staf lapangan PT. CMP menyebutkan bahwa persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan pimpinan perusahaan.
> “Pimpinan hanya sanggup membantu pekerja sebesar Rp2.500.000. Jika pekerja ingin melanjutkan, silakan saja,” ungkap staf tersebut.
Kini, kasus dugaan pengabaian hak normatif ini menunggu langkah tegas dari Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau. Publik berharap instansi terkait dapat memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Tim Redaksi – Benua News