Pekerja PT.AJM Kebun Toni Olak Alami Kecelakaan Kerja, Cacat Mata Kiri Tanpa Perlindungan BPJS.

IMG-20250926-WA0005.jpg

Sungai Mandau, Benua news com: 25 September 2025 Dedy  Seorang pekerja PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM) yang bekerja di Kebun Toni, lokasi Olak, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat pada mata kirinya. Ironisnya, pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sesuai arahan pemerintah bahwa setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang wajib di ikut sertakan jadi peserta BPJS ketenagakerjaan Perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat layanan publik tertentu seperti perizinan dan tender) serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi pidana berlaku jika perusahaan lalai membayar iuran atau menggunakannya, sementara sanksi administratif lebih ditujukan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja.”

Dedy telah bekerja di PT.AJM atau di sebut kebun Toni sejak tahun 2021 s/d September 2025  kejadian kecelakaan kerja yang  di alami oleh Dedy terjadi di blok topik  tanggal 02/11/2023 saat kecelakaan kerja pelepah sawit menimpa sebelah kiri mata Dedy pertolongan langsung di bawa ke rumah sakit puskesmas muara Kelantan sungai Mandau dengan biaya pribadi September  2025 karena Dedy punya kelemahan mata’ kiri total TDK bisa melihat Dedy sampaikan pihak perusahaan memberikan surat peringatan sp.1.sp.2.sp 3 dan harus di kosongkan rumah yang di tepati Dedy bersama anak dan istri tanpa memikirkan hak Dedy seperti uang kompensasi penghargaan masa kerja dan pergantian hak apa lagi kondisi mata Dedy perih jika musim panas.tegas Dedy sebagai pekerja.”

Diduga, PT.AJM melanggar kewajiban normatif karena tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal iuran bulanan seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Akibat kelalaian tersebut, pekerja kehilangan hak perlindungan sosial, termasuk santunan kecelakaan kerja juga hak pekerja uang kompensasi atau penghargaan masa kerja dan pergantian hak.

Dedy menyampaikan bahwa tidak senang atas sikap  perusahaan melakukan PHK pemutusan hubungan kerja terhadap nya dan akan melaporkan hal yang di alami kepada Dinas pengawasan tenaga kerja propinsi Riau untuk mencari keadilan sesuai aturan ketenagakerjaan.tegasnya

Saat konfirmasi minta tanggapan kepada pihak perusahaan lewat chat WhatsApp saat berita ini tayang blm ada tanggapan.”

(Tim)

scroll to top