Kapolres Siak dan Bupati Berikan Bantuan Masker,Obat Obatan dan Sembako.

IMG_20210711_101910.jpg

Siak, Benua news.com – Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik,MH bersama Bupati Siak Drs.H. Alfedri,MSi meninjau Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di kecamatan Lubuk Dalam dan Kerinci kanan.Sabtu(10/7/21).

Pada kesempatan itu juga Kapolres Siak dan Bupati memberikan Bantuan Berupa Masker kepada rumah ibadah yang berada di kecamatan Lubuk dalam Dan Kecamatan kerinci kanan serta menyambangi rumah warga yang melakukan isolasi mandiri terkena dampak dari Covid 19.

Kapolres Siak,Bupati dan Kadis Kesehatan Kabupaten Siak terlihat juga memberikan Batuan kepada masyarakat Yang terdampak dari Covid 19 berupa sembako, masker serta obat obatan.

Kapolres Siak AKBP Gunar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid – 19.

“Kita hari ini memberikan bantuan masker kepada pengurus tempat ibadah dan memberikan bantuan paket obat obatan serta sembako kepada warga masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, ini merupakan salah satu perhatian pemerintah kepada masyarakat dengan harapan dapat meringankan sedikit beban masyarkat dan agar masyarakat juga bersama sama bahu membahu bagaimana supaya angka penularan Covid – 19 di wilayah kabupaten siak menurun.” Ucap AKBP Gunar

Senada dengan Kapolres,Bupati Siak Drs.H.Alfedri,Msi juga berharap seluruh warga mesyarakat Kabupaten Siak dapat terhindar dari wabah Covid – 19.

”Kepada tokoh agama alim ulama saya ingin agar bapak dan ibu seluruh masyarakat dapat terhindar dari wabah mematikan ini.Untuk itu saya sangat berharap kesadaran kita semua untuk menjaga kesehatan dengan mentaati protokol kesehatan dalam setiap aktifitas di rumah ibadah.Jangan pernah tinggalkan mencuci tangan,menjaga jarak,memakai masker,dan menghindari kerumunan”, harap Alfedri

Alfedri juga menyampaikan agar masyarakat yang didapati tertular baik reaktif maupun positif covid-19 untuk dengan keikhlasan menjalani masa karantina/isolasi yang telah ditetapkan.

“Kepada bapak ibu yang telah terjangkit baik reaktif apalagi yang telah positif untuk menjalani karantina/isolasi 14 hari seperti yang telah di tetapkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,dan selama masa karantina untuk benar-benar memisahkan diri dari anggota keluarga yang lain”,tegasnya.

(Lz,giawa/ Arman,gulo)

scroll to top