Sungai Mandau, Benua News.com — Minggu 12. Oktober 25, Pantauan kontrol sosial di lapangan mendapati dugaan bahwa PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang dikenal dengan Kebun Toni Olak di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, mempekerjakan puluhan tenaga kerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Seorang pekerja bernama Dedy mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2021, namun tidak pernah didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kecelakaan kerja saya terjadi pada 2 November 2023 di Blok Topik. Saat itu pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri saya rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sampai sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ungkap Dedy kepada wartawan.
Dedy menambahkan, bukannya mendapat perhatian, dirinya justru menerima surat peringatan berturut-turut (SP1, SP2, dan SP3) serta diminta mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya bersama keluarga.
Hak-hak saya seperti uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sama sekali tidak diberikan. Saat cuaca panas, mata saya terasa sangat perih. Saya mohon pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau menindaklanjuti laporan saya. Diduga PT. AJM telah melanggar kewajiban normatif,” tegas Dedy.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik seperti perizinan dan tender. Bahkan, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, terutama jika terbukti lalai membayar iuran atau menyalahgunakannya.
Sementara itu, LSM KPK-RI Kabupaten Siak melalui pengurusnya, Yason, menyebutkan bahwa pihaknya telah membantu Dedy melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Riau pada 03 Oktober 2025.
“Laporan sudah kami serahkan dan sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut. Kami percaya pihak Wasnaker Riau akan membantu agar pekerja bisa mendapatkan haknya dan menjalani operasi untuk pemulihan,” ujar Yason.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Wasnaker Provinsi Riau menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Saat berita ini terbit Dedi sebagai pekerja menyampaikan kita minta bantuan ke Dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Riau agar segera proses laporan sebab mata sebelah kiri saya masih perih dan tidak bisa melihat agar pihak perusahaan bertanggung jawab.Tegas Dedy.
(Tim Redaksi / Benua News.com)