Tualang, Benua news com : pihak pemerintah khususnya wasnaker provinsi Riau bertindak tegas kepada subkontraktor PT Arara abadi yang tidak mematuhi aturan UU nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan keselamatan kerja.bagi kontraktor yang nakal mengabaikan jaminan sosial agar bertindak tegas dengan memberikan sanksi agar pekerja sejahtera dan bisa menerima manfaat BPJS ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan, meninggal dunia,dan jatuh sakit bisa di biayai oleh BPJS.
Salah satu pekerja meninggal dunia tanpa pihak keluarga menerima manfaat BPJS ketenagakerjaan yang seharusnya hak mereka informasi pada tanggal 23 Juni 2025 dari pihak keluarga Y.Harefa menyampaikan iparnya berawal sakit perut pada Jumat tanggal 20 Juni 2025 besoknya hari Sabtu masih ikut bekerja di salah satu kontraktor sampai di lapangan almarhum tidur tidak bisa bekerja dan menunggu sampai pulang tenaga kerja yang lain, Minggu sekitar jam 18.00 WIB almarhum menghembuskan nafas terakhir. Saat saya tanyakan kepada istri almarhum apa aja yang telah di berikan oleh pihak kontraktor bos almarhum bekerja, adek saya sampaikan bagian formalin yang nagung biaya serta uang tunai rp.1 juta itu aja yang di berikan.
Tegas yasona Harefa sebenarnya saya berhak laporkan hal ini kepada pihak wasnaker Riau hanya kita orang yang punya agama lagi pula kontraktor Masih seumur jagung kedepannya berharap kepada wasnaker provinsi Riau sebagai pengawas tenaga kerja agar semua menertibkan kontraktor yang membawa anggota pekerja di akasia pt.arara abadi khususnya perawatan kedepannya agar kesejahteraan pekerja mereka rasakan baik upah,THR,di ikutkan peserta BPJS karena rata- rata THR di bawah standar yang di tetapkan oleh pemerintah,juga telah koordinasi kita ke pihak perusahaan tempat almarhum bekerja etikanya yang kita tunggu,tutupnya??
(Tim)