PAW DPRD Kota Jambi Terhambat? Isu Hasto Pratikno Tinggalkan NasDem Mengemuka

1001103180.jpg

JAMBI (Benuanews.com)—Kekosongan satu kursi di DPRD Kota Jambi pasca wafatnya Pangeran HK Simanjuntak pada Selasa, 18 November 2025, menjadi sorotan publik. Hingga kini, DPD Partai NasDem Kota Jambi belum memberi sinyal soal nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode 2024–2029.

Pada Pemilihan Legislatif 2024, Pangeran HK Simanjuntak meraih suara tertinggi di internal NasDem untuk Dapil 1 Kota Jambi (Kota Baru). Peraih suara terbanyak kedua, Hasto Pratikno, disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.

Namun rekam jejak Hasto memunculkan tanda tanya. Ia disebut pernah menjabat Ketua RT sebelum mencalonkan diri sebagai legislator. Untuk mengikuti Pileg 2024, ia dikabarkan mundur dari jabatan tersebut. Berdasarkan penelusuran digital, pada 2021 Hasto tercatat sebagai Wakil Ketua DPD NasDem Kota Jambi. Namun pada 2024, ia mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik.

Sejumlah sumber internal menyebut, pengunduran diri itu dilakukan agar Hasto dapat kembali mengikuti pemilihan Ketua RT serentak di Kota Jambi. “Ini harus diperhatikan secara jeli oleh partai, KPU, dan Pemerintah Kota Jambi. Aturannya jelas,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa malam, 25 November 2025.

Regulasi mengenai Pemilihan Ketua RT tercantum dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Pada Pasal 13 huruf j disebutkan, calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain, serta bukan pengurus atau anggota partai politik, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.

Di sisi lain, mekanisme PAW mensyaratkan bahwa calon pengganti harus masih menjadi anggota partai politik yang sama. Jika seseorang telah keluar dari partai, maka otomatis tidak dapat diajukan sebagai PAW.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 20 dan 21, yang menegaskan syarat-syarat calon PAW. “KPU harus melakukan verifikasi secara teliti dan akurat, termasuk posisi jabatan yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara,” kata sumber lain.

Tim verifikasi media juga telah menghubungi Lurah Simpang III Sipin, Endrizal, yang membenarkan bahwa proses Pilkate diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi. Endrizal disebut telah dua kali menanyakan kepada Hasto mengenai statusnya di partai politik.

“Sebelum terpilih secara aklamasi, Lurah sudah menanyakan apakah Hasto masih berada di partai atau tidak. Hasto menjawab sudah tidak lagi di partai,” kata tim verifikasi kepada Gema Lantang, Rabu, 26 November 2025.

“Pertanyaan itu diulang dua kali, dan jawabannya sama. Setelah itu, Lurah meminta Hasto mengisi seluruh formulir dan surat pernyataan,” tutur tim verifikasi.

Hingga berita ini terbit, Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pengurus NasDem Kota Jambi terkait kelanjutan proses PAW dan kekosongan kursi DPRD tersebut.

scroll to top